Putusan PN AMBON Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Amb |
|
Nomor | 8/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | S.sos.sh, Anton Catur Sulistyo, Abdi Munawar Daeng Mangagang |
Panitera | Y.m.garing |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;2. Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara3.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan pelaksana lainnya ;5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak tanggal 02 Januari 2012 karena perubahan status perusahaan;6. Menyatakan putus hubungan kerja antara Pengugat dengan Tergugat II karena PHK sepihak sejak dibacakan putusan ini ;7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :Uang Pesangon : 2 X 4 X Rp. 2.144.000,- = Rp. 17.152.000,-Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp. 2.144.000,- = Rp. 4.288.000,-.Ganti Rugi Dll : 15 % X Rp. 21.440.000,- = Rp. 3.216.000,-Jumlah = Rp. 24.656.000,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);8. Menghukum Tergugat II untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :Uang Pesangon : 2 X 4 X Rp. 2.960.732,- = Rp. 29.607.320,-Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp. 2.960.732,- = Rp. 5.921.464,-.Ganti Rugi Dll : 15 % X Rp. 35.528.784,- = Rp. 5.329.318,-Jumlah = Rp. 40.858.102,- Hak-hak lainnya yang menjadi hak Penggugat :Upah Proses (bulan September 2015 s/d Oktober 2016)14 bulan x Rp. 2.960.732,- = Rp. 41.450.248,- Total Keseluruhan = Rp. 106.964.350,-(seratus enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;9. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini dalam putusan sela dan putusan akhir ini kepada Negara sebesar Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.Sus-PHI/2016/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.Sus-PHI/2016/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Amb
Statistik42948