Mahkamah Agung Logo Mahkamah Agung Logo
  • Beranda
  • Pencarian
  • Direktori
    • Klasifikasi
      • SEMUA
      • Pidana Militer
      • Perdata Khusus
      • Perdata Agama
      • Pidana Khusus
      • Paten
      • Sengketa Kewenangan Mengadili
      • Perdata
      • Pajak
      • TUN
      • Pidana Umum
    • Putus
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Register
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Upload
      • 2025
      • 2024
      • 2023
      • 2022
      • 2021
      • Selengkapnya
    • Putusan Penting
    • Kompilasi Kaidah Hukum
    • Restatement
    • Rumusan Kamar
    • Rumusan Rakernas
    • Yurisprudensi
  • Pengadilan
    • SEMUA
    • Mahkamah Agung
    • Peradilan Umum
    • Peradilan Agama
    • Peradilan Militer
    • Peradilan Tata Usaha Negara
    • Pengadilan Pajak
  • Peraturan
  • Tentang
    • Petunjuk
    • RSS
  1. Beranda
  2. Pengadilan
  3. PN AMBON
  4. Perdata Khusus
  5. PHI

Putusan PN AMBON
PHI

Direktori

Semua Direktori

Perdata 4078

Pidana Umum 3575

Pidana Khusus 2009

Perdata Agama 1511

Perdata Khusus 113

TUN 3

Pajak 2

Klasifikasi

PHI 16

Pengadilan

PN AMBON 16

Tahun
Putus Register Upload

2019 1  

2018 5  

2017 2  

2016 4  

2015 1  

selengkapnya 

2019 1  

2018 5  

2017 2  

2016 3  

2015 2  

selengkapnya 

2019 3  

2018 3  

2017 2  

2016 4  

2015 1  

selengkapnya 
  • Putusan
  • Penting
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 24-05-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN AMBON Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Amb
Tanggal 25 Juli 2019 — PETRUS LATUSUAY, Umur 40 tahun/30/4/1979, bertempat tinggal di RT.001/RW.005, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan Nomor Induk Kependudukan 8171023004793011 dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada YEHESKEL HAURISSA, SH. & YACOB WAAS, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YEHESKEL HAURISSA, SH. & REKAN, beralamat di Jalan Woltermonginsisi, Lorong Optik Maluku RT.01/RW.01, Desa Halong (Halong Baru), Kecamatan Baguala, Kota Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2019, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; MELAWAN TOKO SENTRAL JAYA, diwakili oleh TJIE SIU TI dalam kedudukannya sebagai Pemilik dan/atau Penanggungjawab Usaha Toko Sentral Jaya dan CHRISTINE NATALIA OEI selaku Pengelola Usaha Toko Sentral Jaya, keduanya pasangan suami istri beralamat di jalan Gang Pos nomor 22 Ambon, Provinsi Maluku, dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada 1.JOEMYCHO R.E. SYARANAMUAL, SH. MH., 2.MOURITS LATUMETEN, SH., 3.LA ODE ABDUL MUKMIN, SH., 4.SAMUEL RIRY, SH. MH., 5.MARIO LATUHERU, SH., 6.ANCIL PESULIMA, SH., dan 7.FRIMILIA SEIPATIRATU, SH., yaitu pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 merupakan Advokat dan Konsultan Hukum, kemudian pada nomor 6 dan 7 merupakan Asisten Advokat dan seluruhnya berkedudukan hukum di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum JOEMYCHO R.E. SYARANAMUAL, SH. MH. - SAMUEL RIRY, SH. MH., & Rekan beralamat di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 04/KA-JS/SK.Pdt-Sus/PHI/VI/2019 tertanggal 14 Juni 2019, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
365 — 132
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 03-10-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb
Tanggal 22 Nopember 2018 — DWIGHT V. O. TITALEY, bertempat tinggal di Batu Gantung, RT 001 / RW 003, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Jopie S. Nasarany, S.H. dan Risart Ririhena, S.H., Para advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Risart Ririhena, SH & Rekan, beralamat di Jalan Wem Reawaru Nomor 114 ( Hotel Beta ), Lantai 3, Belakang Kantor Gubernur Maluku, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2018, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; MELAWAN PT KARYA BUMI NASIONAL PERKASA, berkedudukan di Ambon, yang diwakili oleh JOHNI SUCAHYA dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dounald Lelapary, S.H., Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dounald Lelapary & Rekan , beralamat di Jalan Dr Malaihollo Nomor 30 RT 002 RW 05, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SK.PHI/X/2018, tanggal 15 Oktober 2018, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
230 — 69
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 24-05-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN AMBON Nomor 3/Pdt-Sus-PHI/2018/PN Amb
Tanggal 27 Agustus 2018 — NIKOLAUS SAINYAKIT, pekerjaan Pegawai PT. Kalwedo Kidabela, tempat dan tanggal lahir Larat, 25-11-1959 beralamat di Kelurahan Saumlaki, RT 004 RW 001 Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I; 2. MATHIAS BATFIAN, pekerjaan Pegawai PT. Kalwedo Kidabela, tempat dan tanggal lahir Sangliat Dol, 06-07-1965 beralamat di Desa Sangliat, RT 006 RW 003 Kecamatan Wetambrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II; 3. YERMIAS SARBUNAN, pekerjaan Pegawai PT. Kalwedo Kidabela, tempat dan tanggal lahir Adaut, 01-11-1964 beralamat di Kelurahan Saumlaki, RT 001 RW 007 Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, selanjutnya disebut sebagai Penggugat III; 4. RIDOLF. F. ROMROMA, pekerjaan Pegawai PT. Kalwedo Kidabela, tempat dan tanggal lahir Lingat, 16-05-1982 beralamat di Desa Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV; 5. SWINGLI LETHULUR, pekerjaan Pegawai PT. Kalwedo Kidabela, tempat dan tanggal lahir Lingat, 23-10-1975 beralamat di Desa Lermatang, RT 007 RW 003 Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, selanjutnya disebut sebagai Pengugat V; Dalam hal ini Penggugat I sampai dengat Penggugat V memberikan Kuasa kepada Advokat Alfonsus Bersady, S.H. pada Kantor Hukum Alfons Bersady dan Rekan beralamat di jalan Dharmais RT.04/RW.01 nomor 2 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor sementara ini di RT.09/RW.02 Desa Adaut, Kecamatan Selaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 05/SK/AB & R/02/2017 tanggal 8 Februari 2017 dan Nomor : 06/SK/AB & R/02/2017 tanggal 8 Februari 2017, yang selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat; MELAWAN PT. KALWEDO KIDABELA, yang beralamat di Kompleks Pelabuhan Penyebrangan Ferry, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Saumlaki, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
336 — 107
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 02-08-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN AMBON Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb
Tanggal 1 Oktober 2018 — JOHANIS J. LATUIHAMALLO, umur 43 tahun, pekerjaan Karyawan swasta, bertempat tinggal di Dusun Nahel RT/RW 001/004, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Yafet L. Sahupala, S.H., advokat pada Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, beralamat di Jalan KH. Ashari Air besar Negeri Batu Merah Kompleks Setengah Lusin RT 005/RW 16 dan Jalan Sais Perintah no 4 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Agustus 2018, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; MELAWAN PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA ( PERSERO ) cq. PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA ( PERSERO ) CABANG AMBON , berkedudukan di Jakarta, yang diwakili oleh GANEFI dalam kedudukannya sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum sesuai Akta Notaris Ida Adiningsih, S.H. nomor 1 tanggal 6 Agustus 2018 yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 14 Jakarta Pusat , dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., Albertus Iwan Pasau, S.H., Karina Astari, S.H., M.H., Jeffrey Y. Napitupulu, S.H., Jhanzen Sagala, S.H., Benny Marnala Pasaribu, S.H, Gabrina S. Simandjuntak, SH, Fransisca Theresa Simanjuntak, SH., dan Safiera Aulia Putryanca, S.H. Para Advokat pada kantor Law Firm Jimmy Simanjuntak & Partners, beralamat di Jalan Menara Taspen, Lantai 16 Suite 1406-1407 Jalan Jendral Sudirman Nomor 2 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor TH.08.15/02/SK/2018 tanggal 15 Agustus 2018, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
325 — 179
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 02-08-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN AMBON Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb
Tanggal 27 September 2018 — CHRISTIAN MAILOA, umur 66 tahun, pekerjaan Pelaut, bertempat tinggal di Jalan CHR Martha Tiahahu RT/RW 001/001 Desa Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Yafet L. Sahupala, S.H., advokat pada Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, beralamat di Jalan KH. Ashari Air besar Negeri Batu Merah Kompleks Setengah Lusin RT 005/RW 16 dan Jalan Sais Perintah Nomor 4 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Kota Ambon , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juli 2018, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; MELAWAN PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA ( PERSERO ) cq. PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA ( PERSERO ) CABANG AMBON , berkedudukan di Jakarta, yang diwakili oleh GANEFI dalam kedudukannya sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum sesuai Akta Notaris Ida Adiningsih, S.H. nomor 1 tanggal 6 Agustus 2018 yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 14 Jakarta Pusat , dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., Albertus Iwan Pasau, S.H., Karina Astari, S.H., M.H., Jeffrey Y. Napitupulu, S.H., Jhanzen Sagala, S.H., Benny Marnala Pasaribu, S.H, Gabrina S. Simandjuntak, SH, Fransisca Theresa Simanjuntak, SH., dan Safiera Aulia Putryanca, S.H. Para Advokat pada kantor Law Firm Jimmy Simanjuntak & Partners, beralamat di Jalan Menara Taspen, Lantai 16 Suite 1406-1407 Jalan Jendral Sudirman Nomor 2 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor TH.08.15/02/SK/2018 tanggal 15 Agustus 2018, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
745 — 411
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 19-01-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 24-07-2018
Putusan PN AMBON Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb
Tanggal 23 April 2018 — FRANS ANDREAS WILLAR, Umur 63 tahun, bertempat tinggal di Jln Ir Soekarno RT.003/ RW.01Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yeheskel Haurissa, S.H dan Rey Rolan sahetapy, S.H. Advokat/Konsultan hukum dan Asisten Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YEHESKEL HAURISSA, S.H & REKAN yang beralamat di Jl. Wolter Monginsidi, RT. 01/RW. 01, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari 2018, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon, Nomor :120/ 2018 tanggal 05 Pebruari 2018 ; Selanjutnya disebut sebagai : ------------ PENGGUGAT ------------ ; LAWAN: 1. CV. REMAJA INDAH; beralamat di Jln Mathilda Batlayeri RT.003/ RW.06 Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku ; Selanjutnya disebut sebagai : ------------------ TERGUGAT I ------------------ ; 2. PT KANAWA PANORAM, beralamat di Jln Mathilda Batlayeri RT.003/ RW.06 Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku ; Selanjutnya disebut sebagai : ----------------- TERGUGAT II ------------------ ;
209 — 82
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 12-09-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pdt-Sus-PHI/2017/PN.Amb
Tanggal 17 Oktober 2017 — GEORGE LATUKOLAN, umur 35 Tahun, bertempat tinggal di RT.004/RW.001 Dusun Erie, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada YEHESKEL. HAURISSA, S.H. dan YACOB WAAS, S.H. Advokat Dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum YEHESKEL HAURISSA, SH & REKAN yang beralamat Jln Woltermonginsidi, RT.01/RW.01, Kelurahan Lateri Kecamatan Baguala, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juli 2017, yang selanjutnya disebut PENGGUGAT sebagai PIHAK KEDUA; MELAWAN PT. NIPSEA PAINT AND CHEMICALS, berkedudukan di RT.004/RW.001 Dusun Erie, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang di wakili oleh Direktur TAI NYUK WING berdasarkan Akta Nomor 24, tanggal 8 April 2009 dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H. Notaris di Jakarta, untuk dan atas nama PT. Nipsea Paint And Chemicals berkedudukan Pusat di Jakarta Utara, beralamat di jalan Ancol Barat I/A5/C nomor 12, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada HENGKI MANUMARA, selaku Kepala Depo Ambon PT. Nipsea Paint And Chemicals berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 September 2017, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT sebagai PIHAK PERTAMA;
224 — 62
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 27-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN AMBON Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Amb
Tanggal 17 Mei 2017 — Thomas Malirmasele Umur 45 tahun pekerjaan karyawan pada PT. Karya Jaya Berdikari Saumlaki, beralamat di Desa Olilit Raya Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang selanjutnya disebut PENGGUGAT, sebagai PIHAK Pertama; MELAWAN PIMPINAN PT. Karya Jaya Berdikari tempat tinggal di Jl. F. A. Tuhumury No. 77 Kampung Babar Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Cosmas Futwembun, beralamat di Desa Tumbur, Kec. Wertamriar, Saumlaki, Kab. Maluku Tenggara Barat, pekerjaan : Kepala Personalia PT. Karya Jaya Berdikari, Saumlaki, dan Laurensius Belay, beralamat di Desa Olilit Raya, Kec. Tanimbar Selatan, Saumlaki, Kab. Maluku Tenggara Barat, pekerjaan : Bagian Umum PT. Karya Jaya Berdikari, keduanya adalah Karyawan PT. Karya Jaya Berdikari, tempat tinggal di Jln. F.A Tuhumury No. 77, Kampung Babar, Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 April 2017, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT sebagai PIHAK KEDUA;
234 — 73
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 26-05-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Amb
Tanggal 10 Oktober 2016 — SALEH SAHUPALA, umur 60 Tahun, Pekerjaan mantan karyawan PT. TASPEN (Persero) CABANG AMBON, dan mantan karyawan PT. PURNA KREASI SEJAHTERA, bertempat tinggal di RT. 001/ RW. 006, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Mei 2016, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon, Nomor : 1/SK/2016, tanggal 19 Mei 2016, memberikan kuasa kepada : 1. JOPIE .S . NASARANY, SH 2. RISART RIRIHENA, SH 3. YEHESKEL HAURISSA, SH 4. LUIS SOISSA Satu dan dua adalah Advokat dan Konsultan Hukum, sedangkan ke tiga dan ke empat adalah Asisten Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum RISART RIRIHENA, SH, JOPIE .S . NASARANY, SH & REKAN, yang beralamat di Jl. Wem Reawaru, No. 114 (Hotel Beta) Lt. 3, Belakang Kantor Gubernur Maluku, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dalam Perkara ini memilih domisili hukum pada Kantor Kuasa Hukumnya, sebagaimana tersebut di atas. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. L A W A N : 1. PT. TASPEN (Persero) PUSAT di Jakarta, Cq PT. TASPEN (Persero) CABANG AMBON, yang diwakili oleh IQBAL LATANRO, Jabatan Direktur Utama PT. TASPEN (Persero) berdasarkan Keputusan Meteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Nomor : SK-400/MBU/2013 tanggal 2 Nopember 2013 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklur Jabata dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri,oleh dalam Akta nomor : 4 tanggal Januari 1982 dibuat didepan Imas Fatimah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta an telahdidaftarkan di PN Jakarta Pusat, nomor 547 taggal 4 Pebruari 2015, dibuat dihadapan Pahala Surisno Amijoyo Tampubolon, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang peruahanya telah diterima dan dicatat di dalam Database Sistem Administasi Badan Hukum Kementerian Hukm dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia teranggal 04 Pebruari 2015 nomor AHU-AH.01.03.0007568, untuk dan atas nama PT TASPEN (Persero), berkedudukan di Jakarta Pusat, beralamat di Jalan Letnan Jendral Suprapto nomor 45, Cempaka Putih Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Nama : MASAGUS ZAINAL ARIFIN, SH. Jabatan : Kepala Desk Hukum PT. Taspen (Persero) Nama : MAHARI TRI HIDAYATI, SH, M.Hum . Jabatan : Senior Legal; Officer PT. Taspen (Persero) Nama : KEMAS HASANUDDIN, SH, M. Hum. Jabatan : Legal Officer PT. Taspen (Persero) Nama : SRI MARSITO,SH. Jabatan : Legal Officer PT. Taspen (Persero) Nama : SUBANDI, SH. Jabatan : Legal Officer PT. Taspen (Persero) Nama : SURATNO, SH, M.H. Jabatan : Assistant Legal Officer PT. Taspen (Persero) Nama : JATI LIRIS KAWURYAN, SH. Jabatan : Assistant Legal Officer PT. Taspen (Persero) Nama : AZMI SHNTA, SH. Jabatan : Assistant Legal Officer PT. Taspen (Persero) Nama : ERLINA PANGESTIAJI, SH. Jabatan : Assistant Legal Officer PT. Taspen (Persero) Nama : TEGUH RIWAYADI, SH. Jabatan : Kepala PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Ambon Nama : TUGIYANTO. Jabatan : Kepala Seksi Umum dan SDM PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Ambon. Baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2016, selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT I. 2. PT. PURNA KREASI SEJAHTERA, yang diwakili oleh KUSPRIANI, Jabatan Direktur Utama PT.PURNA KREASI SEJAHTERA, berdasarkan Keputusan Notaris No. 4 tanggal 04 Maret 2016 yang dibuat oleh Notaris WINTER SIGIRO, SH, berkeduduka di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengenai perubahan Direksi dan Komisaris, telah diterima dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum. Anggaran Dasar PT. Purna Kreasi Sejahtera Nomor : AHU-AH.01.03-0030701, untuk dan atas nama PT. Purna Kreasi Sejahtera (Persero), berkedudukan di Jalan Cempaka Putih Tengah I No. A9, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Nama : I NENGAH JELANTIK Jabatan : Direktur Opersional PT. PURNA KREASI SEJAHTERA Nama : MANATAP SINAGA Jabatan : Koordinator KC Ambon PT. PURNA KREASI SEJAHTERA Nama : SUTARMAN Jabatan : Pengendali Anggota Keamanan Nama : TEMOTO Jabatan : Staf Umum Baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juli 2016, selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT II.
495 — 98
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 19-05-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PN AMBON Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Amb
Tanggal 10 Oktober 2016 — PETRUS JONAS SAHETAPY
184 — 96
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 26-05-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN AMBON Nomor 6/Pdt-Sus-PHI/2016/PN.Amb
Tanggal 29 Agustus 2016 — JOHANES J. G. PATTINASARY, umur 37 Tahun, Pekerjaan mantan karyawan PT. Surya Madistrindo, bertempat tinggal di Unit V sektor Efrata, Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Jopie. S. Nasarany, S.H., Risart Ririhena, S.H., Yeheskel Haurissa, S.H., Herlin P. Jehubenjanan, S.E., satu dan dua adalah Advokat sedangkan ke tiga dan ke empat adalah Asisten Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum RISART RIRIHENA, S.H, JOPIE. S. NASARANY, S.H & REKAN, yang beralamat di Jl. Wem Reawaru, No. 114 (Hotel Beta) Lt. 3, Belakang Kantor Gubernur Maluku, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Mei 2016, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; MELAWAN PT. SURYA MADISTRINDO, berkedudukan Pusat di Makasar, Cq. PT. Surya Madistrindo Cabang Ambon, berkedudukan di Jln. Leo Wattimena Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon yang di wakili oleh Direktur Daniel Bahar, beralamat di Jakarta Jalan Jendral Ahmad Yani No. 79, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Astrid Monika S. Meliala, Mohammad Sunarno, Titis Agnes Mahardhika, Risky Febrianto, Rizal Sastro, Stefanus Souhuwat, adalah Junior Manager, Assistant to Head of Legal, Legal Officer, Legal Staff, Admin Personal dan Admin General Affairs pada PT. Surya Madistrindo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2016, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
262 — 155
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 01-07-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 04-04-2016
Putusan PN AMBON Nomor 05/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Amb
Tanggal 18 Januari 2016 — ERLANDA SONYA USPESSY, Pekerjaan swasta, umur 43 tahun, Tempat tanggal Lahir Ambon tanggal 21 Januari 1972, Warganegara Indonesia, Beralamat di Jalan Hative Besar RT.025/RW.007 Kecamatan Teluk Ambon, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; MELAWAN PT. PERTAMINA PERSERO Cq PT. PERTAMINA PERSERO DPPU PATTIMURA MARKETING OPERATION REGION VIII, yang berkedudukan di Jl. Dr. J. Leimena Bandara Pattimura Ambon, yang diwakili oleh Direktur Utama, dalam hal ini di wakili oleh NUNIEL TRIBUDIASTUTI, JARROD D PRASTOWO, JOKO TRIYONO, REZA FRAHMANDITYA, ALWIN ANDEO HARAHAP, ARNI MUDA UTAMA, NUR MUHAMMAD AFIF A, CECEP KARDASAH, JULIANTO, BOY DO HARD, SAIKHU, RIZKA INTAN PERDANA NUR ASIYAH, NIKEN EKA PUTRI ROSADY dan DARYANI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Direktur Utama No. SK-191/C00000/2015-SO tertanggal 22 Juli 2015, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ; PT. HOATYK, yang berkedudukan di Jln BTN Wayame Blok II No. 14 Ambon, yang diwakili oleh Direktur, dalam hal ini di wakili oleh JEMY UNEPUTTY dan DANIEL SELANO, berdasarkan Surat Kuasa yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 02/SK/2015 tanggal, 30 Juli 2015, dan juga dalam hal ini memberikan kuasa kepada ADOLOF SELEKY, S.H., M.H., THEODORAN M. SOULISA, S.H., MIRACLE SOPLANIT, S.H., M.H., dan MARYO M. SOPLANTILA, S.H., M.H., Kantor ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM ADOLOF SELEKY, S.H., M.H. & REKAN, beralamat Jl. Kemuning No. 09 – Paradeis Tengah – Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Maluku, berdasarkan dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Agustus 2015, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;
428 — 130
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 26-03-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan PN AMBON Nomor 03/PHI.G/2015/PN.Amb
Tanggal 24 Juni 2015 — WELHELMUS LATUPUTTY;PT. NENGMEYPRATAMA MALUT MALUKU
156 — 89
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 14-11-2013 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN AMBON Nomor 03/G/2013/PHI.AB
Tanggal 19 Februari 2014 — SUPARDI , Pekerjaan sebagai pekerja atau buruh UD. GEMA REJEKI (TOKO 51), umur 53 tahun, Beralamat di Desa Batu Merah RT.002/RW.019 Kecamatan Sirimau - Kota Ambon, dalam hal ini di wakili oleh CHARLES LITAAY, SH.MH, MAGDALENA LAPPY,SH, Advokat-advokat pada Kantor Advokat CM & REKAN, Beralamat di Jl. Ot Pattimaipauw Tanah Lapang Kecil, Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe - Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Nopember 2013, selanjutnya disebut PENGGUGAT; MELAWAN UD. GEMA REJEKI ( TOKO 51 ), beralamat di Jl. Setia Budi kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau – Kota Ambon, dalam hal ini di wakili oleh JAKOBIS SIAHAYA, SH, Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Kemuning No.09 - Paradeis Tengah - Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
127 — 61
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 14-11-2013 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN AMBON Nomor 02/G/2013/PHI.AB
Tanggal 19 Februari 2014 — MARCUS SOUKOTTA, Pekerjaan sebagai pekerja atau buruh UD. GEMA REJEKI (TOKO 51), umur 47 tahun, Beralamat di Desa Waai Kecamatan Sahalutu kabupaten Maluku Tengah, dalam hal ini di wakili oleh CHARLES LITAAY, SH.MH, MAGDALENA LAPPY,SH, Advokat-advokat pada Kantor Advokat CM & REKAN, Beralamat di Jl. Ot Pattimaipauw Tanah Lapang Kecil, Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe-Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Nopember 2013, selanjutnya disebut PENGGUGAT; MELAWAN UD. GEMA REJEKI ( TOKO 51 ), beralamat di Jl. Setia Budi kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau – Kota Ambon, dalam hal ini di wakili oleh JAKOBIS SIAHAYA, SH, Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Kemuning No.09 - Paradeis Tengah - Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
516 — 3955
Pengadilan PN AMBON Perdata Khusus PHI
Register : 14-11-2013 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN AMBON Nomor 01/G/2013/PHI.AB
Tanggal 19 Februari 2014 — YOHANIS TOMALUWENG, Pekerjaan sebagai pekerja atau buruh UD. GEMA REJEKI (TOKO 51), umur 40 tahun, Beralamat di Desa Passo Kec. Baguala - Kota Ambon, dalam hal ini di wakili oleh CHARLES LITAAY, SH.MH, MAGDALENA LAPPY,SH, Advokat-advokat pada Kantor Advokat CM & REKAN, Beralamat di Jl. Ot Pattimaipauw Tanah Lapang Kecil, Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe-Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Nopember 2013, selanjutnya disebut PENGGUGAT; MELAWAN UD. GEMA REJEKI ( TOKO 51 ), beralamat di Jl. Setia Budi kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau – Kota Ambon, dalam hal ini di wakili oleh JAKOBIS SIAHAYA, SH, Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan Kemuning No.09 - Paradeis Tengah - Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
155 — 81
Data Tidak Ditemukan

Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia

Mahkamah Agung RI:
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13.
Jakarta Pusat - DKI Jakarta
Indonesia 10110
Phone: (021) 384 3348
Phone: (021) 381 0350
Phone: (021) 345 7661
Email: info[at]mahkamahagung.go.id

Direktori

  • Putusan
  • Peraturan Perundangan
  • Kompilasi Kaidah
  • Rumusan Kamar
  • Rumusan Rakernas
  • Restatement
  • Yurisprudensi

Putusan Terbaru

MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 K/MIL/2025

  • 20 Mar 2025

MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/MIL/2025

  • 20 Mar 2025

MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 K/MIL/2025

  • 20 Mar 2025
Dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
© 2025. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual dilindungi Undang-Undang.
Halaman ini dibuka dalam waktu 6.0762 / 2.1474 detik. 8.77MB