Putusan PN AMBON Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sofian Parerungan |
Hakim Anggota | S.sos., Anton Catur Sulistyo, Abdi Munawar Daeng Mangagang |
Panitera | Y.mentrina.garing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan penggugat mempunyai hubungan kerja sebagai pekerja tetap pada Tergugat I;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak kepada Penggugat sebesar Rp. 28.750.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :Uang pesangon : 7 X Rp. 2.500.000,- = Rp. 17.500.000,-Penghargaan Masa kerja : 3 X Rp. 2.500.000,- = Rp. 7.500.000,- + Rp. 25.000.000,-Ganti rugi perumahan dll : 15 % X Rp. 25.000.000,- = Rp. 3.750.000,- + Rp. 28.750.000,-(dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);4. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 937 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Amb
Statistik18857