Putusan PN AMBON Nomor 3/Pdt-Sus-PHI/2018/PN Amb |
|
Nomor | 3/Pdt-Sus-PHI/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | S.sos., Anton Catur Sulistyo, Abdi Munawar Daeng Mangagang |
Panitera | Y.kr.kondouw, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menolak provisi Para Penggugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian dengan verstek;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Desember 2017;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai, hak Para Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 630.072.000, (enam ratus tiga puluh juta tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :a. Penggugat I- Uang Pasangon 2 x 9 x Rp.6.500.000, = Rp. 117.000.000, - Uang penghargaan 3 x Rp.6.500.000, = Rp. 19.500.000,- Uang pergantian hak 15% x Rp.136.500.000, = Rp. 20.475.000,- Uang cuti 12/30 x Rp.6.500.000, = Rp. 6.500.000,+ Sub total Rp. 159.575.000,- Upah proses 13 bulan x 6.500.000, = Rp. 84.500.000,+ Total keseluruhan = Rp. 244.075.000,Terbilang : (dua ratus empat puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah);b. Penggugat II- Uang Pasangon 2 x 8 x Rp. 3.300.000, = Rp. 52.800.000, - Uang penghargaan 3 x 8 x Rp. 3.300.000, = Rp. 9.900.000, - Uang pergantian hak 15% x Rp. 61.700.000, = Rp. 9.225.000, - Uang cuti 12/30 x Rp. 3.300.000, = Rp. 1.320.000,+ Sub total Rp. 72.245.000,- Upah proses 13 bulan x 3.300.000, = Rp. 42.900.000,+ Total keseluruhan = Rp.115.145.000,Terbilang: (seratus lima belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);c. Penggugat III- Uang Pasangon 2 x 7 x Rp. 2.700.000, = Rp. 37.000.000, - Uang penghargaan3 x Rp. 2.700.000, = Rp. 8.100.000, - Uang pergantian hak 15% x Rp. 45.900.000, = Rp. 6.885.000, - Uang cuti 12/30 x Rp. 2.700.000, = Rp. 1.080.000,+ Sub total Rp. 53.865.000,- Upah proses 13 bulan x 12 x Rp. 2.750.000, = Rp. 35.750.000,+ Total keseluruhan = Rp. 89.615.000,Terbilang: (delapan puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah);d. Penggugat IV- Uang Pasangon 2 x 5 x Rp. 4.450.000, = Rp. 40.450.000, - Uang penghargaan 2 x Rp. 4.450.000, = Rp. 8.900.000, - Uang pergantian hak 15% x Rp. 49.350.000, = Rp. 7.012.000,- Uang cuti 12/30 x Rp. 4.450.000, = Rp. 1.780.000,+ Sub total Rp. 59.142.000,- Upah proses 13 bulan x Rp. 4.250.000, = Rp. 55.250.000,+ Total keseluruhan = Rp.114.392.000,Terbilang: (seratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);e. Penggugat V- Uang Pasangon 2 x 5 x Rp. 2.700.000, = Rp. 20.700.000,- Uang penghargaan 2 x Rp. 2.700.000, = Rp. 5.400.000, - Uang pergantian hak 15% x Rp. 26.100.000, = Rp. 3.985.000, - Uang cuti 12/30 x Rp. 3.300.000, = Rp. 1.080.000,+ Sub total Rp. 31.095.000,- Upah proses 13 bulan x Rp. 2.750.000, = Rp. 35.750.000,+ Total keseluruhan = Rp. 66.845.000,Terbilang: (enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 249.000,- (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt-Sus-PHI/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 3/Pdt-Sus-PHI/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 850 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2018/ PN.Amb
Statistik27858