Putusan PN AMBON Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pasti Tarigan. |
Hakim Anggota | Parulian Siahaan, M. Ali Imron |
Panitera | Y.kr.kondouw, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 11 September 2017;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak sesuai dengan Pasal 156 ayat(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :? Upah terakhir : Rp. 14.568.308? Pesangon : Rp. 2 x 2 bulan upah x 14.568.308 = Rp 58.273.232? Pergantian hak : 15% x 58.273.232 = Rp 8.740.984 = Rp.67.104.216Terbilang : enam puluh tujuh juta seratus empat ribu dua ratus enam belas rupiah;4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara sebesar Rp 225.000,00 ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb
Statistik630266