Putusan PN AMBON Nomor 6/Pdt-Sus-PHI/2016/PN.Amb |
|
Nomor | 6/Pdt-Sus-PHI/2016/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | S.sos., Anton Catur Sulistyo, Abdi Munawar Daeng Mangagang |
Panitera | Y.kr.kondouw, S.sos |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 30 Juni 2016;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat uang Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2015, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses 13 (tiga belas) bulan selama Penggugat tidak dipekerjakan, sebesar Rp. 146.949.000,- (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :Uang Tunjangan Hari Raya keagamaan 2015 = Rp. 4.380.000,-Uang Pesangon: 2 X 7 X Rp. 4.380.000,- = Rp. 61.320.000,-Uang Penghargaan: 3 X Rp. 4.380.000,- = Rp. 13.140.000,-Uang Penggantian hak: 15% X 74.460.000,- = Rp. 11.169.000,-Upah proses (Juni 2015 s/d Juni 2016) = Rp. 56.940.000,-Jumlah seluruhnya (Total) = Rp. 146.949.000,-4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Tergugat pada tanggal 25 Agustus 2015 terhadap 1 (satu) unit mobil Avansa Nomor Polisi DE 446 AG dan 1 (satu) unit mobil Avansa Nomor Polisi DE 1754 AD;5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 2.150.000,-( Dua juta seratus lima puluh ribu rupiah ) .- |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt-Sus-PHI/2016/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 6/Pdt-Sus-PHI/2016/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 40 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Peninjauan Kembali : 25 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Amb.
Statistik20195