Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 25 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Inil Eva Yustina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. SURYA MADISTRINDO tersebut; - Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 40 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 22 Februari 2017; MENGADILI KEMBALI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena melanggar Pasal 160 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) kepada Penggugat sebesar Rp28.251.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; - Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25_PK/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 25_PK/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 25 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Kasasi : 40 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Amb
Statistik9737