Putusan PN AMBON Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Amb |
|
Nomor | 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | S.sos., Anton Catur Sulistyo, Abdi Munawar Daeng Mangagang |
Panitera | Jordan Sahusilawane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat adalah karyawan tetap di perusahaan Tergugat sejak tanggal 29 Juni 2004; Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 15 April 2019; Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja terdiri Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak, dengan jumlah total sebesar Rp. 38.650.690 (tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Amb
Statistik29778