Putusan PN AMBON Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb |
|
Nomor | 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pasti Tarigan. |
Hakim Anggota | Parulian Siahaan, M. Ali Imron |
Panitera | Y.mentrina.garing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2016;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat : a. uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak sesuai dengan Pasal 156 ayat(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :- Uang Pesangon = 2 x 9 x Rp 1.970.000,- = Rp 35.460.000,00- Uang Penghargaan Masa Kerja= 6 x Rp 1.970.000,- = Rp 11.820.000,00- Uang Pengganti Hak =15% x Rp 47.280.000,- = Rp 7.092.000,00 Jumlah = Rp 54.372.000,00b. uang upah atau gaji antara bulan Juni 2016 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2016 sebagai berikut : - bulan Juni 2016 = Rp 1.970.000,00 - bulan Juli 2016 = Rp 1.970.000,00- bulan Agustus 2016 = Rp 1.970.000,00- bulan September 2016 = Rp 1.970.000,00- bulan Oktober 2016 Rp 1.970.000, x 5/31 = Rp 394.000,00Jumlah Rp 8.274.000,00TOTAL Rp 62.646.000,00( Enam puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah ) 4. Membebankan biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara sebesar Rp 260.000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb
Statistik19337