- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA ARSO NOMOR 55/PDT.G/2020/PA ARSO TANGGAL 10 SEPTEMBER 2020 DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA HARTA-HARTABERUPA :
- 1 (SATU) BIDANG TANAH DENGAN UKURAN KURANG LEBIH 25 X 24 METER BESERTA 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN DENGAN UKURAN KURANG LEBIH 9 X 12 METER YANG BERDIRI DI ATASNYA, YANG TERLETAK DI JALAN ANGGREK, NOMOR 56, KAMPUNG SANGGARIA, ARSO I, DISTRIK ARSO BARAT, KABUPATEN KEEROM, PROVINSI PAPUA, DENGAN BATAS-BATAS :
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA BLADE DENGAN NOMOR POLISI DS 5273 AC.
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT,MASING-MASING BERHAK MENDAPATKAN SEPERDUA DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 2.1 DAN ANGKA 2.2 DI ATAS;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT SEPERDUA BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM ANGKA 2.1 DAN ANGKA 2.2 AMAR PUTUSAN INI,DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILAKSANAKAN SECARA LELANG DAN HASILNYA DIBAGI ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGATSESUAI DENGAN PEMBAGIAN DI ATAS;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN ATAS HARTA BERSAMA PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 2.1 DAN ANGKA 2.2 DI ATAS;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 2.686.000.00., (DUA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Arso Nomor 55/Pdt.G/2020/PA Arso tanggal 10 September 2020 dengan perbaikan amar, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa harta-hartaberupa :
- 1 (satu) bidang tanah dengan ukuran kurang lebih 25 x 24 Meter beserta 1 (satu) unit rumah permanen dengan ukuran kurang lebih 9 x 12 meter yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Anggrek, Nomor 56, Kampung Sanggaria, Arso I, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, dengan batas-batas :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Blade dengan Nomor Polisi DS 5273 AC.
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat,masing-masing berhak mendapatkan seperdua dari harta bersama tersebut pada amar putusan angka 2.1 dan angka 2.2 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tercantum dalam angka 2.1 dan angka 2.2 amar Putusan ini,dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilaksanakan secara lelang dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugatsesuai dengan pembagian di atas;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta bersama pada amar putusan angka 2.1 dan angka 2.2 di atas;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.686.000.00., (dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PTA JAYAPURA Nomor 13/Pdt.G/2020/PTA.Jpr |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PTA.Jpr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mohammad H. Daud |
Hakim Anggota | Brh. Asrofi, Hasanuddin |
Panitera | Hj. Andar Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - SEBELAH UTARA : TANAH KAPLING MILIK IBU SI PANGESTU; - SEBELAH TIMUR : JALAN; - SEBELAH SELATAN : JALAN; - SEBELAH BARAT : TANAH KAPLING MILIK BAPAK HERMAN YOKU; ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT (WIDAYATI BINTI SARJONO BUDIHARJO) DENGAN TERGUGAT (SYAHRIL RAMADHANI HARBUDIYANTO BIN WIRMAN); MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Sebelah Utara : Tanah kapling milik ibu Si Pangestu; - Sebelah Timur : Jalan; - Sebelah Selatan : Jalan; - Sebelah Barat : Tanah Kapling Milik Bapak Herman Yoku; adalah Harta Bersama antara Penggugat (Widayati binti Sarjono Budiharjo) dengan Tergugat (Syahril Ramadhani Harbudiyanto bin Wirman); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2020/PTA.Jpr.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2020/PTA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2020/PA.Ars
Banding : 13/Pdt.G/2020/PTA.Jpr
Statistik17447