- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa harta-harta berupa:
- 1 (satu) bidang tanah berukuran 25 x 24 Meter beserta 1 (satu) unit Rumah permanen dengan ukuran 9 x 12 Meter yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Anggrek, Nomor 56, Kampung Sanggaria, Arso I, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Blade dengan Nomor Polisi DS 5273 AC;
Putusan PA ARSO Nomor 55/Pdt.G/2020/PA.Ars |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2020/PA.Ars |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA ARSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulhery Artha, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Irsad Abdul Anam, S.sy.br Hakim Anggota Risqi Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah Harta Bersama antara Penggugat (Widayati binti Sarjono Budiharjo) dengan Tergugat (Syahril Ramadhani Harbudiyanto bin Wirman). 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat setengah bagian dari harta-harta bersama sebagaimana tercantum dalam angka 2.1 dan angka 2.2 amar Putusan ini. 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 5. Menyatakan bahwa Sita Jaminan terhadap objek-objek sengketa sebagaimana tercantum dalam Putusan Sela Nomor 55/Pdt.G/2020/PA.Ars, Tanggal 10 Agustus 2020, adalah Sah dan Berharga. 6. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.686.000,00(dua juta enam ratus delapan puluh enam rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2020/PA.Ars.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2020/PA.Ars.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2020/PA.Ars
Banding : 13/Pdt.G/2020/PTA.Jpr
Statistik12010