Putusan PN POLEWALI Nomor 17/PDT.G/2014/PN Pol |
|
Nomor | 17/PDT.G/2014/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulianti Muhidin, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | -muh. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II,III dan Turut Tergugat IV seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Para pengguggat untuk sebagian, 2. Menyatakan bahwa Obyek sengketa adalah harta peninggalan atau harta asal dari Almarhum INDO SONDOK yang belum terbagi kepda para ahli warisnya atau para Penggugat, 3. Menyatakan bahwa surat penjualan Tanggal 24 Januari 1972 dan 21 September 1972 antara M. KALOLI selaku penjual serta Tergugat selaku Pembeli dan menjadikan Obyek sengketa masuk sebagai Obyek jual Beli harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum khusus untuk Obyek sengketa, 4. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat atas Obyek sengketa berdasarkan surat penjualan tanggal 24 Januari 1972 dan 21 Septembar 1972 adalah tidak sah menurut hukum karena obyek sengketa bukan milik M. KALOLI selaku penjualan melainkan harta peninggalan INDO SONDOK, 5. Menyatakan bahwa surat penjualan tanggal 24 Januari 1972 dan 21 September 1972 serta surat-surat lain yang terbit diatasnya khusus menyangkut Obyek sengketa harus di nyatakan tidak sah dan tidak mengikat para Penggugat atau batal demi hukum, 6. Menghukum Tergugat beserta siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk membongkar rumah atau bangunan yang berdiri di atas Obyek sengketa kemudian menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban atau ikatan apapun juga kepada para Penggugat untuk dimiliki atau dikuasai oleh para penggugat, 7. Menghukum Turut Tergugat I,II,III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan mentaati putusan ini, 8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya, 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I,II,III dan Turut Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.621.000,00 ( Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT.G/2014/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 17/PDT.G/2014/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1369 K/PDT/2016
Pertama : 17/PDT.G/2014/PN Pol
Peninjauan Kembali : 175 PK/Pdt/2021
Banding : 172/Pdt/2015/PT.MKS.
Statistik15959