Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 271/PDT.G/2014/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 271/PDT.G/2014/PN.JKT.PST |
Para Pihak | PT. DIDO ARYA TUNGGAL >< PT. TRIJAYA ABHIMANTRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ibnu Basuki Widodo |
Hakim Anggota | S Mustaqim, Sinung Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugatdaiam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian2. Menghukum Tergugat daiam Rekonvensi. membayar denda keterlambatan sebesar 1per mil per hari, dengan maksimal 5 per mil dari nilai kontrak Rp 858.608.000,- yakni sebesar Rp 42.930. 400,- ( empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah3. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 671 PK/Pdt/2018
Banding : 05/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 3556 K/Pdt/2016
Pertama : 271/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.
Statistik7421