Putusan PT JAKARTA Nomor 05/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 05/PDT/2016/PT.DKI |
Para Pihak | PT.DIDO ARYA TUNGGAL >< PT.TRIJAYA ABHIMANTRA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto K.s. |
Hakim Anggota | Mh Humuntal Pane., Y Sri Anggarwati. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | --------------------------------- M E N G A D I L I :-------------------------------------------DALAM KONPENSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 271/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 31 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut; -------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 271/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 31 Maret 2015 , sepanjang mengenai denda keterlambatan sehingga menjadi sebagai berikut : ----1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi/Terbanding untuk sebagian ; ------------------------------2. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi /Pembanding membayar denda keterlambatan sebesar 5 permil dari nilai kontrak Rp. 858.608.000,- ( delapan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan ribu rupiah ) ; ----------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- seratus lima puluh ribu rupiah ) ;----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 05/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 671 PK/Pdt/2018
Banding : 05/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 3556 K/Pdt/2016
Pertama : 271/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.
Statistik5119