Putusan PN SURABAYA Nomor 36/PDT.G/2009/PN.Sby |
|
Nomor | 36/PDT.G/2009/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 14 Januari 2008 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Berlin Damanik |
Hakim Anggota | Jack Octavianus, Tri Hadi Budi Satrio |
Panitera | H. Soedi Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | MENGADIL1.DALAM KONPENSI , - - DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat , DALAM POKOK PERKARA 1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan bangunan rumah yang berdiri diatas tanah partikelir (bekas eig N V. THE GIOK NIO No 14552) beralamat di Kampung Kalibutuh Gang Lebar No 63A, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut: ??? Sebelah Utara Rumah Sdr. Real alias Tadjem ??? Sebelah Timur Rumah Sdr Djuwariah ???merupakan harta peninggalan almarhumah RA SRIATI, 3 Vlenyatakan Penggugat, adalah ahli waris almarhumah RA SRIATI dan almarhum R DANOEHADl SOEWONDHO yang sah sehingga Penggugat berhak alas harta peninggalan RA SRIATI, berupa bangunan rumah yang berdiri diatas tanah partikelir (bekas eig N.V. THE GIOK NIO No. 14552) beralamat di Kampung Kahbutuh Gang Lebar No 63A, Kelurahan Tembok Dukuh. Kecamatan Bubutan, Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut:??? Sebelah Utara : Rumah Sdr Real alias Tadiem - ??? Sebelah Timur Rumah Sdr D|uwariah ??? Sebelah Selatan Jalan gang Kampung Kahbutuh- ??? Sebelah Barat . Jalan gang Kampung Kahbutuh gang Lebar 4 Menyatakan hubungan sewa menyewa atas bangunan nunah yang berdiridiatas tanah partikelir (bekas eig N V THE GIOK MO No 14552) beralamat dt Kampung Kahbutuh Gang Lebar No 63A. Kelurahan Tembok Duk.uh, Kecamatan Bubutan, Surabaya antara RA SRIATI dengan LIEM S1EN NIO menurut hukum telah berakhir sehingga penghunian dan penguasaan rumah almarhumah RA SRIATI oleh Para Tergugat tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan Para Penggugat; 5 Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hakdaripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan bangunan rumah yang berdiri diatas tanah partikelir (bekas eig N.V THE GIOK NIO No 14552) beralamat di Kampung Kahbutuh Gang Lebar No 63A. Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Snrabaya pada Penggugat dalam vvaktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Bilamana ttdak diiaksanakan maka Para Tergugat secara tanggung renteng diwajibkan untuk Membavar Gang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp 500 000.- (lima rat us nbu rupiah). Setiap Han Keterlumbatanmu Dalam Memenuhi 1M I???uiu^.tn 'tang Iclah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (lnkracht Van Gewisdje) Dalam Perkara Ini Sampai Dengan Dilaksanakannya ; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentengganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000 000,< rupiah) terhitung sejak gugatan ini ditenma dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negen Surabaya sampai bangunan rumah vang berdtri diata.s tanah partikelir (bekas eig N.V. THE GIOK N10 No 14552) beralamat di Kampung Kalibutuh Gang Lebar No 63A, Keiurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya dikosongkan dan dikembahkan kepadaPenggugat, - ??? - 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnva - ???-DALAM REKONPENSI; - -??? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi , DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI, Menghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugai Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membavar biaya perkara sebesar Rp 371 000,- (tiga ratus tujuh puluh satu rtbu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2009 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/PDT.G/2009/PN.Sby
Statistik9417