Putusan PT SEMARANG Nomor 167/Pid.Sus/2019/PT SMG |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Karma |
Hakim Anggota | Yohannes Sugiwidarto, Sri Wahyuni |
Panitera | Agoeng Widijantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI:? Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;? Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 380/Pid.Sus/ 2018/PN Skt tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai barang bukti, yang amar selengkapnya tersebut di bawah ini: 1. Menyatakan Terdakwa TONY RAKASIWI alias SUPERMEN Bin ARY MARTONO seperti tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak/ melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak terbayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) plastik kecil transparan berisi shabu; - 1 (satu) HP merk Iphone; Dirampas untuk dimusnahkan;- 4 (empat) plastik transparan berisi shabu;- 1 (satu) HP merk Samsung;- 1 (satu) HP merk Xiomi;- Sebuah kardus berkas obat batuk Viks formula 44 warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Toyota Cayla warna merah No.Pol. AD-9089-U, oleh karena kredit macet saksi Eko Listiyono pada PT. Andalan Finance Indonesia dikembalikan kepada PT. Andalan Finance Indonesia cabang Surakarta;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 167/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pertama : 380/Pid.Sus/2018/PN Skt
Statistik4822