- Menyatakan Terdakwa JUARI ANAK DARI THOMAS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa JUARI ANAK DARI THOMAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???TANPA HAK MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket sabu-sabu,
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna,
- 2 (dua) buah plastik bekas pembungkus sabu,
- 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing,
- 1 (satu) buah set bong,
- 1 (satu) buah korek gas yang terhubung dengan jarum,
- 1 (satu) buah gunting,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam,
- 1 (satu) tas selempang merk EIGER warna hitam,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 297/Pid.Sus/2017/PN TNR |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2017/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andhika Perdana, Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Tenri Lipu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2017/PN TNR
Statistik544