Putusan PT PALU Nomor 10/PDT/2015/PT PAL |
|
Nomor | 10/PDT/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | S U N A R D I |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, . Corry Sahusilawane |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, III, X, XII, semula Tergugat Interpensi I, III, X, XII ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 93/Pdt.G/2013/PN.PL tanggal 16 Juli 2014 sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebaagai berikut :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat yaitu Edi Rumangu, Oskar Deni A. Rumangu, Yongki Frans A. Rumangu, Tergugat II Elisabeth Marentek, Tergugat III Stela Alias Lala Rumangu, Tergugat IV Mari Rumangu, Tergugat V Reni Rumangu, Tergugat VI Vivi Yoppi Rumangu, Tergugat VII Agnes Yoppi Rumangu, Tergugat VIII Engel Yoppi Rumangu, Tergugat IX Lisel Yoppi Rumangu dan Tergugat X Tomi Rumangu adalah ahli waris dari Frans Oscar Rumangu;3. Menyataka jual beli tanah sengketa antara Tergugat II Elisabeth Marentek dengan Tergugat I Yulius Jembris Sundah sebagaimana akte jual beli No. 177/ PS/2006 adalah tidak sah;4. Menyataklan SHM No. 86/Lolu Selatan tahun 2000 atas nama Tergugat II Elisabeth Marentek yang telah dibalik nama menjadi Tergugat I Yulius Jembris Sundah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM INTERPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Interpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah pernikahan antara almarhum Frans Oskar Rumangu dan almarhum Elisabeth Powa yang terjadi pada tahun 1948;3. Menyatakan Penggugat Interpensi adalah anak sah dari perkawinan antara almarhum Frans Oskar Rumangu dan Elisabeth Powa;4. Menolak gugatan Penggugat Interpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI, REKONPENSI DAN INTERPENSI :- Menghukum pembanding semula Tergugat I, III, X, XII, semula Tergugat Interpensi I, II, X, XII untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 10/PDT/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PDT/2015/PT PAL
Kasasi : 1661 K/Pdt/2016
Pertama : 93/Pdt.G/2013/PN.PL
Statistik2511