Putusan PN PALU Nomor 93/Pdt.G/2013/PN.PL. |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2013/PN.PL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gnes Sinaga |
Hakim Anggota | Vid F.a. Porajow, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :--------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------DALAM KONPENSI:-----------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI:---------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi/ keberatan Kuasa para Tergugat untuk seluruhnya;-----------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------------2. Menyatakan para Penggugat (Edy Rumangu), dan Ance Rumangu (ayah dari Penggugat 2 yaitu Oskar Denny A. Rumangu dan Penggugat 3 yaitu Yangky Frans A. Rumangu)dan Elisabeth Marentek (Tergugat II), Stela alias Lala Rumangu (Tergugat III), Marie Rumangu (Tergugat IV), Reni Rumangu (Tergugat V), Yopi Rumangu (ayah dari Tergugat VI yaitu Vivi Yoppi Rumangu, Tergugat VII yaitu Agnes Yoppi Rumangu, Tergugat VIII yaitu Engel Yoppi Rumangu, dan Tergugat IX yaitu Liset Yoppi Rumangu), dan Tomi Rumangu (Tergugat X) adalah ahli waris dari Almarhum FRANS OSCAR RUMANGU;-----------------------------------------------------------------------------------------------3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;------------------------------------------DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;----------------------------------------DALAM INTERPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Interpensi untuk sebagian;---------------------2. Menyatakan Penggugat Interpensi (YOUKESTANS RUMANGU) dan saudara Penggugat Interpensi lainnya yaitu BUTJE VENTJE RUMANGU dan JEMY ROBY RUMANGU, namun mereka sudah meninggal dunia dan untuk BUTJE VENTJE RUMANGU meninggalkan ahli waris 5 (lima) orang anak yakni; 1) Miske B. Rumangu, 2) Veri B. Rukmangu, 3) Viti B. Rumangu, 4) Fandi B. Rumangu, 5) Pance B. Rumangu, sedangkan untuk JEMY ROBY RUMANGU meninggalkan ahli waris 4 (empat) orang anak yakni; 1) Rira J. Rumangu, 2) Dery J. Rumangu, 3) Yuli J. Rumangu, 4) Monika J. Rumangu adalah ahli waris dari Almarhum FRANS OSCAR RUMANGU dan ELISABETH POWA;--------------------------3. Menolak gugatan Penggugat Interpensi untuk selebihnya;--------------------------DALAM POKOK PERKARA DAN PERKARA INTERPENSI :-----------------------------------------1. Menyatakan para Penggugat, Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan Xserta Penggugat Interpensi (YOUKESTANS RUMANGU) dan saudara Penggugat Interpensi lainnya yaitu BUTJE VENTJE RUMANGU dan JEMY ROBY RUMANGU, namun mereka sudah meninggal dunia dan untuk BUTJE VENTJE RUMANGU meninggalkan ahli waris 5 (lima) orang anak yakni; 1) Miske B. Rumangu, 2) Veri B. Rukmangu, 3) Viti B. Rumangu, 4) Fandi B. Rumangu, 5) Pance B. Rumangu, sedangkan untuk JEMY ROBY RUMANGU meninggalkan ahli waris 4 (empat) orang anak yakni; 1) Rira J. Rumangu, 2) Dery J. Rumangu, 3) Yuli J. Rumangu, 4) Monika J. Rumanguberhak mewarisi dan menguasai atas tanah/ objek sengketa tersebut serta menyatakan tanah/ objek sengketa tersebut belum terbagi waris/ Boedel kepada seluruh ahli waris FRANS OSCAR RUMANGU;-----------------------------------------------------------------2. Menyatakan perbuatan Tergugat II/ Tergugat II Interpensiyang telah disepakati oleh anak-anak Tergugat II/ Tergugat II Interpensi yaitu Stela alias Lala Rumangu (Tergugat III/ Tergugat III Interpensi), Marie Rumangu (Tergugat IV/ Tergugat IV Interpensi), Reni Rumangu (Tergugat V/ Tergugat V Interpensi), Yopi Rumangu (ayah Tergugat VI/ Tergugat VI Interpensi), Tergugat VII/ Tergugat VII Interpensi), Tergugat VIII/ Tergugat VIII Interpensi), dan Tergugat IX/ Tergugat IX Interpensi), Tomi Rumangu (Tergugat X/ Tergugat X Interpensi) membuat perjanjian jual beli dengan Tergugat I/ Tergugat I Interpensi tanpa disetujui oleh para Penggugat dan Penggugat Interpensi kemudian perjanjian jual beli tersebut dibuatkan Akta Jual Beli didepan Tergugat XI/ Tergugat XIV Interpensi lalu diterbitkan Sertifikat Hak Milik yang telah dibalik nama atas nama Tergugat I/ Tergugat I Interpensi oleh Turut Tergugat/ Turut Tergugat Interpensi sehingga Tergugat I/ Tergugat I Interpensi mengakui tanah/ objek sengketa tersebut adalah miliknya sehingga Tergugat XII menghentikan aktivitas diatas tanah/ objek sengketa tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------4. Menyatakan surat-surat yang dibuat diatas tanah/ objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat dan Penggugat Interpensi adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat;---------------------------------------------------------------------5. Menghukum para Tergugat/ para Tergugat Interpensi (kecuali Tergugat XI Interpensi, Tergugat XII Interpensidan Tergugat XIII Interpensi) untuk membayar uang paksa kepada para Penggugat dan Penggugat Interpensisecara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------6. Menghukumpara Tergugat baik yang hadir maupun yang tidak hadir dipersidangan atau siapapun yang berkaitan dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini;--------------------------------------------------------DALAM KONPENSI, REKONPENSI DAN INTERPENSI:----------------------------------------------- Menghukum para Tergugat Konpensi/ para Penggugat Rekonpensi/ para Tergugat Interpensi(kecuali Tergugat Interpensi XI, XII dan XIII)secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.4.301.000,- (empat juta tiga ratus satu ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PDT/2015/PT PAL
Kasasi : 1661 K/Pdt/2016
Pertama : 93/Pdt.G/2013/PN.PL
Statistik1092