Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 111-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016 |
|
Nomor | 111-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Chk Surjadi Sjamsir, Ha-2 : Kolonel Chk Moch. Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN. PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer Hasta Sukidi Mayor Chk Nrp 2920087290970.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 96-K/PM.III-16/AD/VIII/2016 tanggal 3 Nopember 2016 sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok dan pidana tambahan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 1(satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 96-K/PM.III-16/AD/VIII/2016 tanggal 3 Nopember 2016 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu ) rupiah.5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016.zip
- Download PDF
- 111-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 219 K/MIL/2017
Pertama : 96-K/PM III-16/AD/VIII/2016
Banding : 111-K/ PMT.III/BDG/AD/XII/2016
Statistik6233