Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 96-K/PM III-16/AD/VIII/2016 |
|
Nomor | 96-K/PM III-16/AD/VIII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Puspayadi |
Hakim Anggota | Letkol Chk Moch. Suyanto, Mayor Chk Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, Terdakwa tersebut di atas yaitu: Kurnia Efendi Praka NRP. 31050601190983 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) Lembar Data Pengambilan Sampel Urine nomor 199 atas nama Kurnia Efendi dari Badan Narokotika Nasional (BNN) Prov Sulsel. b. 1 (satu) Lembar foto copy berupa foto alat multi drug test panel merk ?Right sign? nomor 199 atas nama Kurnia Efendi. c. 5 (lima) lembar daftar hasil tes urine personel Rindam VII/Wrb pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 yang ditandatangani oleh pemeriksa/analis Sdri. Hj. Hartati Daud, S.ST dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sdr. Ishak Iskandar, SKM.,M.Kes. serta diketahui oleh Kepala BNN Prov Sulsel Brigjen Pol Drs. Agus Budiman Manalu, SH. d. 1 (satu) lembar Surat Keterangan hasil pemeriksaan urine atas nama Kurnia Efendi dari BNN Prov Sulsel Nomor Sket/2000/III/ Ka/Cm.01.00/2016/BNNP tanggal 07 Maret 2016 yang ditandatangani oleh pemeriksa/analis Sdri. Hj. Hartati Daud, S.ST dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sdr. Ishak Iskandar, SKM.,M.Kes. serta diketahui oleh Kepala BNN Prov Sulsel Brigjen Pol Drs. Agus Budiman Manalu, SH. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).5. Memerintahkan agarTerdakwa dibebaskan dari ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96-K/PM_III-16/AD/VIII/2016.zip
- Download PDF
- 96-K/PM_III-16/AD/VIII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 219 K/MIL/2017
Pertama : 96-K/PM III-16/AD/VIII/2016
Banding : 111-K/ PMT.III/BDG/AD/XII/2016
Statistik10045