Putusan PTA JAYAPURA Nomor 5/Pdt.G/2018/PTA.Jpr |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2018/PTA.Jpr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.mustamin Dahlan |
Hakim Anggota | H. Anwar Hamidyh. M. Hatta |
Panitera | Kuswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MIMIKA |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mimika Nomor 144/Pdt.G/2017/PA. Mmk. tanggal 4 April 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1439 Hijriah, yang dimohonkan banding;- Memperbaiki amar putusan pengadilan Agama Mimika, sehingga secara keseluruhan akan berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Pembanding.2. Mengizinkan Pemohon untuk menjatuhkan Talak satu raj`i terhadap Termohon didepan Sidang pengadilan Agama Mimika.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mimika untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebahagian.2. Menyatakan anak yang bernama xxxxxxxxxxxxxx, lahir tanggal 5 juli 2013, adalah anak sah dari Penggugat dengan Tergugat Rekonvensi.3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar Nafkah anak satu orang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan ketentuan setiap tahun dinaikkan 20 %, (dua puluh persen) hingga anak tersebut berusia dewasa (usia 21 tahun).4. Menyatakan Harta Bersama berupa sebidang tanah dan rumah luas 275 M2, terletak di Jalan Jeruk SP.2 Jalur 1, Rt.05 Wanagon, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Sertipikat Hak Milik Nomor 00760 Kampung Timika Jaya atas nama Mochtar Majid Ba?a, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : berbatasan dengan Tanah /rumah Pak Anwar. Selatan : berbatasan dengan Tanah/rumah Pak Yusup. Timur : berbatasan dengan Tanah/rumah Pak Yusup. Barat : berbatasan sdengan Tanah/rumah Jalan. Menjadi bagian dan milik Penggugat /Terbanding.5.Menghukum Pembanding untuk membayar kepada Terbanding berupa: 5.1. Nafkah Iddah sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) 5.2. Nafkah lampau sebesar Rp 12.000.000,00,(dua belas juta rupiah); 5.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 14.000.000,00,(empat belas juta rupiah), Dibayarkan sebelum pengucapan Ikrar Talak.6. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2018/PTA.Jpr.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2018/PTA.Jpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2018/PTA.Jpr
Lainnya : 144/Pdt.G/2017/PA.Mmk
Statistik11834