Putusan PN AMBON Nomor 07/Pid.Sus/PRK/2015/PN Amb |
|
Nomor | 07/Pid.Sus/PRK/2015/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Philip Pangalila |
Hakim Anggota | Muhammad Sakti, S.pi., Ir. Muhammad Yamin Akkae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I LUO XI SHUN dan Terdakwa II USMAN USENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan usaha dan/atau pengelolaan perikanan yang tidak mematuhi ukuran alat penangkap ikan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100,000,000-, (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Kapal KM. Sino 27; - 1 (satu) bundel Dokumen-dokumen Kapal KM. Sino 27; Dikembalikan kepada Pemiliknya yang sah melalui para Terdakwa; - 1 (satu) set Alat Tangkap Pukat Ikan (fish net): Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang hasil lelang barang sitaan berupa 104 ton ikan campuran sebesar Rp. 616.420.000,- (enam ratus enam belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 4. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/Pid.Sus/PRK/2015/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 07/Pid.Sus/PRK/2015/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2572 K/PID.SUS/2015
Banding : 35/PID/2015/PT AMB
Pertama : 7/PID.SUS/PRK/2015/PN Amb
Statistik6128