- Menerima Permintaan Banding dari Pembanding / Penuntut Umum ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 07 / Pid.Sus / PRK / 2015 / PN.Amb, tanggal 19 Mei 2015 ;
- Menyatakan Terdakwa I LUO XI SHUN dan Terdakwa II USMAN USENG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
- Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 2 ( dua ) tahun dan Denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Kapal KM Sino 27 ;
- Perlengkapan Kapal KM.Sino 27 berupa Alat Penangkap Jaring dan Pemberat besi;
- Dokumen-Dokumen Kapal KM. Sino 27;
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang hasil lelang barang sitaan berupa 104 ton ikan campuran sebesar Rp 616.420.000,00- (enam ratus enam belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
- Dirampas untuk Negara.
Putusan PT AMBON Nomor 35/PID/2015/PT AMB |
|
Nomor | 35/PID/2015/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota |
- Victor Selamat Zagoto, victor Selamat Zagoto |
Panitera | Iel Nataniel Moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: 4. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp.10.000,00- ( sepuluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID/2015/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 35/PID/2015/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PID/2015/PT AMB
Kasasi : 2572 K/PID.SUS/2015
Pertama : 07/Pid.Sus/PRK/2015/PN.Amb
Banding : 35/PID.SUS-PRK/2015/PT.AMB
Statistik10044