Putusan MS BANDA ACEH Nomor 204/Pdt.G/2018/MS.Bna |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2018/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Anb Muthmainah Wh, M.ag. |
Hakim Anggota | H. Hasanuddin Jumadil, H. Juwaini |
Panitera | Mahdi Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (Dr. Maskur, M.A. bin H. Abd. Rahman Ali) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Muthmainnah, S.Pd.I, M.A. binti Tgk. H. Ismail Yacob) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh;3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2. Menetapkan 2 (dua) orang anak perempuan masing-masing bernama Qatrunnada binti Maskur, tanggal lahir 8 Juli 2007 (11 tahun) dan Khairatun Hisan binti Maskur, tanggal lahir 19 Desember 2008 (10 tahun) berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : a. Nafkah untuk dua orang anak tersebut pada poin 2 (dua) di atas sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan 20 % (dua puluh persen) setiap tahun;b. Nafkah yang lalu (madhiyah) sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);c. Nafkah iddah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);d. Kiswah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);e. Mut?ah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya sebagaimana yang tercantum pada diktum poin 3 di atas sebelum pelaksanaan ikrar talak dilaksanakan;5. Menetapkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota jenis/type Avanza, warna hitam, tahun pembuatan/perakitan 2010, Nomor Polisi BL 508 JE, sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;6. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama yang tersebut pada diktum angka 4 di atas menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) lagi menjadi hak Tergugat Rekonvensi;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak bagian Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas dalam keadaan bebas tanpa ada ikatan apapun dengan pihak lainnya dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan sesuai dengan hak bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 98/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Kasasi : 293 K/Ag/2019
Pertama : 204/Pdt.G/ 2018/MS.Bna.
Statistik13119