Putusan MS PROP NAD Nomor 98/Pdt.G/2018/MS.Aceh |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2018/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai talakharta bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Aly |
Hakim Anggota | H. Salahuddin Mahmud, H. Rafiuddin |
Panitera | H. Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING ; MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH NOMOR 204/PDT.G/2018/MS.BNA, TANGGAL 01 NOPEMBER 2018 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 SAFAR 1440 HIJRIYAH SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; DALAM KONVENSI: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON SEBAGIAN; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (DR. MASKUR, M.A. BIN H. ABD. RAHMAN ALI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (MUTHMAINNAH, S.PD.I, M.A. BINTI TGK. H. ISMAIL YACOB) DI DEPAN SIDANG MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH; 3. MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN 2 (DUA) ORANG ANAK PEREMPUAN MASING-MASING BERNAMA QATRUNNADA BINTI MASKUR, TANGGAL LAHIR 8 JULI 2007 (11 TAHUN) DAN KHAIRATUN HISAN BINTI MASKUR, TANGGAL LAHIR 19 DESEMBER 2008 (10 TAHUN) BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT REKONPENSI; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI : A. NAFKAH UNTUK DUA ORANG ANAK TERSEBUT PADA POIN 2 (DUA) DI ATAS SEBESAR RP. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI, DENGAN KENAIKAN 20 % (DUA PULUH PERSEN) SETIAP TAHUN; B. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP. 7.500.000,-(TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); C. BIAYA MUTAH SEJUMLAH RP. 5.000.000,-(LIMA JUTA RUPIAH); D. KISWAH SEJUMLAH RP. 3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH); E. MASKAN SEJUMLAH RP. 3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH); 4, MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBANNYA SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM PADA DIKTUM POIN 3 DI ATAS PADA SAAT PELAKSANAAN IKRAR TALAK DILAKSANAKAN; 5. MENETAPKAN 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK TOYOTA JENIS/TYPE AVANZA, WARNA HITAM, TAHUN PEMBUATAN/PERAKITAN 2010, NOMOR POLISI BL 508 JE, SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONPENSI DAN TERGUGAT REKONPENSI; 6. MENETAPKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA YANG TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 5 DI ATAS MENJADI HAK PENGGUGAT REKONPENSI DAN (SEPERDUA) LAGI MENJADI HAK TERGUGAT REKONPENSI; 7. MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MENYERAHKAN HAK BAGIAN PENGGUGAT REKONPENSI SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 5 DI ATAS DALAM KEADAAN BEBAS TANPA ADA IKATAN APAPUN DENGAN PIHAK LAINNYA DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILAKSANAKAN DENGAN CARA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DISERAHKAN SESUAI DENGAN HAK BAGIAN MASING-MASING PENGGUGAT REKONPENSI DAN TERGUGAT REKONPENSI; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SELEBIHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: 1. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 291.000,- (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH); 2. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | Memperbaiki amar |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | Rumah tangga sudah pecah |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pdt.G/2018/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 98/Pdt.G/2018/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 98/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Kasasi : 293 K/Ag/2019
Pertama : 204/Pdt.G/ 2018/MS.Bna.
Statistik11849