Putusan PN BANDUNG Nomor 246/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
|
Nomor | 246/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Waspin Simbolan |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Atmari |
Panitera | Engkus Kusmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan surat pengakhiran hubungan kerja nomor 001/HRD/PHK/III/18 tanggal 12 Maret 2018 yang dikeluarkan Tergugat kepada Para Penggugat batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp. 1.206.378.125 ( satu milyar dua ratus enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah ), dengan perincian sebagai berikut :No Nama Jumlah1 Aceng Bin Odi Rp. 114.495.840,-2 Agus Susanto Rp. 109.665.033,-3 Dani Priyatna Rp. 109.665.033,-4 Engkus Bin Odi Rp. 114.433.078,-5 Feri Susanto Rp. 109.665.033,-6 Hendri Triawan Rp. 114.433.078,-7 Heru Gunawan Rp. 109.665.033,-8 Mohamad Kharis Ma?mun Rp. 104.896.988,-9 Nanang Mulyana Rp. 100.128.943,-10 Sumarna Hendra Wijaya Rp. 109.665.033,-11 Suryadi Bin Nian Rp. 109.665.033,-5. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat upah selama proses perselisihan sebesar 6 (enam) bulan upah terakhir yang diterima oleh Para Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp. 270.160.800,- ( dua ratus tujuh puluh juta seratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :No Nama Pekerja Jumlah1 Aceng Bin Odi Rp. 24.890.4002 Agus Susanto Rp. 24.540.0003 Dani Priyatna Rp. 24.540.0004 Engkus Bin Odi Rp. 24.745.2005 Feri Susanto Rp. 24.480.0006 Hendri Triawan Rp. 24.745.2007 Heru Gunawan Rp. 24.480.0008 MohamadKharis Ma?mun Rp. 24.300.0009 Nanang Mulyana Rp. 24.240.00010 Sumarna Hendra Wijaya Rp. 24.600.00011 Suryadi Bin Nian Rp. 24.600.0006. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2018 dengan jumlah total sebesar Rp. 45.026.800,- ( empat puluh lima juta dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah ) dengan perincian sebagai berikut : No Nama Pekerja THR 20181 Aceng Bin Odi Rp. 4.148.4002 Agus Susanto Rp. 4.090.0003 Dani Priyatna Rp. 4.090.0004 Engkus Bin Odi Rp. 4.124.2005 Feri Susanto Rp. 4.080.0006 Hendri Triawan Rp. 4.124.2007 Heru Gunawan Rp. 4.080.0008 MohamadKharis Ma?mun Rp. 4.050.0009 Nanang Mulyana Rp. 4.040.00010 Sumarna Hendra Wijaya Rp. 4.100.00011 Suryadi Bin Nian Rp. 4.100.0007. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 974 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 246/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg
Statistik16058