- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan harta benda berupa:
- Kanopi atau teras luar
- Pagar
- Ruang kantor
- Kolam dan taman ikan koi
- dan 1 (satu) mesin cuci merk elektrolux
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap bersama sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan nomor 2 di atas, masing-masing (seperdua) bagian;
- Menghukum kepada tergugat atau siapapun yang memperoleh darinya untuk menyerahkan harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan nomor 2 di atas, kepada Penggugat sesuai bagian masing-masing sebagaimana yang ditetapkan dalam amar putusan nomor 3 di atas. Dan jika tidak dapat dibagi secara natura atau kongkrit, maka diserahkan kepada lembaga atau pejabat yang berwenang untuk melelangnya dan membagianya kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya, setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya.
- Menolak gugatan Penggugat terhadap harta benda berupa rumah permanen, mobil Kijang Innova, teras rumah bagian dalam, dan perhiasan emas.
- Tidak menerima gugatan Penggugat terhadap benda berupa sound mobil hutang di bank Jatim, meja rias dan celengan, serta petitum primer nomor 2 dan 6 yang memohon agar sita jaminan dinyatakan sah dan berharga, dan agar putusan dapat dijalan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan harta benda berupa:
- 1 (satu) lemari es / kulkas merk Sharp
- 1 (satu) TV, LCD, dan Sound Sistem (home teater) merk Sony
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio, Nomor Polisi M 828 VV, tahun 2012, warna abu-abu, atas nama Deddy Satri Pinandita, ST
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win Nomor Polisi M 3280 VH, tahun 2014.
- Seperangkat Sound Sistem plus DVD merk Polytron.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda / NF 125 nomor polisi M 4234 VY, warna hitam, tahun 2011.
- Perhiasan emas yang digadaikan di Kantor Pegadaian Sumenep sejumlah Rp 11. 286. 131,00 berupa:
- 2 cincin berat 13,5 gram 20.0 karat
- 2 gelang berat 27.8 gram 20.0 karat
- 1 cincin plat berat 5.1 gram 17.0 karat
- 1 cincin dubai berat 4,8 gram 21.0 karat
- Menyatakan uang yang dipinjam oleh Penggugat dan Tergugat di Bank Jatim Cabang Sumenep, yang belum dibayar sebanyak 65 angsuran x 1.993.749,00 = Rp 129.593.685,00 (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar dan melunasi hutang bersama sebagaimana yang disebutkan pada amar putusan nomor 3 di atas, masing-masing sejumlah Rp 64.796.843,00 (enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah);
- Menyatakan seperdua hutang bersama yang telah dibayar sendiri oleh Penggugat pada Bank Jatim Cabang Sumenep sejumlah Rp 15.949.992,00 sebagai hutang pribadi Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar dan melunasi hutang pribadinya kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 5 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menebus perhiasan emas yang digadaikan di Kantor Pegadaian Cabang Sumenep, sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan nomor 2 huruf g di atas, masing-masing separoh dari pinjaman pokok yaitu sejumlah Rp 11. 286. 131,00 : 2 = Rp 5.643. 066,00 ditambah bunga, denda, dan ongkos-ongkos lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap bersama yang disebutkan dalam amar putusan nomor 2 huruf a, b, c, d, e, f, dan g di atas, masing-masing (seperdua) bagian;
- Menghukum kepada Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk membagi dan menyerahkan harta bersama yang disebutkan dalam amar putusan nomor 2 huruf a, b, c, d, e, dan f di atas, kepada Penggugat sesuai bagiannya sebagaimana yang dimaksud dalam amar nomor putusan nomor 8 di atas. Dan jika tidak dapat dibagi secara natura atau kongkrit, maka diserahkan kepada lembaga atau pejabat yang berwenang untuk melelangnya dan membaginya kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya, setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya.
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk membagi harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan nomor 2 huruf g di atas, setelah ditebus di Kantor Pegadaian Cabang Sumenep sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 7 di atas;
- Menolak gugatan Penggugat terhadap harta benda berupa 4 unit komputer rakitan, 1 (satu) unit lapton merk Assus, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha;
- Tidak menerima gugatan Penggugat terhadap benda berupa pengembalian uang pembelian perusahaan, dan pengembalian uang sewa mobil, serta petitum nomor 2 yang memohon agar sita jaminan dinyatakan sah dan berharga.
Putusan PA SUMENEP Nomor 0263/Pdt.G/2015/PA.Smp |
|
Nomor | 0263/Pdt.G/2015/PA.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ridwan |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: H.ohibul Bahri hakim Anggota 2: H. Moh. Mujtaba |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Hasyim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI yang masing-masing berada, terpasang dan berdiri di atas tanah milik orang tua Tergugat di Jalan Kartini Gang I/10A, RT/RW 015/005, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat. DALAM REKONVENSI sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 2.122.000,00 (dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 277/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 263/Pdt.G/2015/PA.Smp
Statistik6013