Putusan PTA SURABAYA Nomor 277/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 277/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, - Drs H. Cholisin |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sumenep, tanggal 7 April 2016 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 30 Jumadil Tsaniyah 1437 Hijriyah Nomor 0236/Pdt.G/2015/PA.Smp;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:2.1. Bangunan kolam dan taman ikan koi yang berada di atas tanah milik orang tua Tergugat di Jalan Kartini Gang 1/10 A, RT 015, RW 005, Desa Pengarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep;2.2. Mesin cuci merk ?ELEKTROLUX?;2.3. Sebuah meja rias;2.4. Uang celengan sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut separoh menjadi milik Penggugat dan separoh yang lain milik Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual secara lelang yang hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;4. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat mengenai:4.1. Sound mobil senilai Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); 4.2. Perhiasan emas seberat kurang lebih 50 gram senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);4.3. Sebuah lemari senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);4.4. Hutang di Bank JATIM senilai kurang lebih Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tahun 2013;5. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selainnya; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:2.1. Satu unit mobil merk HONDA BRIO Nopol M 828 VV tahun 2012 warna abu-abu atas nama DEDDY SATRIA PINANDITA, S.T., 2.2. Harga/nilai gadai perhiasan emas sejumlah Rp 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);3. Menetapkan harta bersama tersebut pada angka 2.1 dan 2.2 separoh menjadi milik Penggugat dan separoh yang lainnya menjadi milik Tergugat;4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat separoh bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1 dan 2.2 kepada Penggugat, apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka akan dijual secara lelang yang hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat;5. Menyatakan hutang pada Bank Jatim sejumlah Rp 187.412.500,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) adalah merupakan hutang bersama Penggugat dan Tergugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat separoh dari hutang bersama tersebut pada diktum angka 5, yaitu sejumlah Rp 93.706.250,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);7. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat separoh dari cicilan hutang pada Bank Jatim yang telah dibayar oleh Penggugat lewat potongan gaji selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp 1.993.750,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);8. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima mengenai: 8.1. CV BINA PRA SARANA senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);8.2. Uang sewa mobil Kijang Innova Nopol L 1133 N selama 1 tahun (360 hari);8.3. Satu unit sepeda motor Yamaha Tahun 2014;9. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selainnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp 2.122.000,- (dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 277/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 277/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 263/Pdt.G/2015/PA.Smp
Statistik7326