- Menerima permintaan banding dari pembanding terdakwa.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan yang menyangkut kualifikasi tindak pidana dan beratnya hukuman pidana penjara sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa IRAWAN JAYA alias AWAN alias AJO bin ZAINAL ABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT DENGAN MELAWAN HUKUMMENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM.
- Memidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidakdibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisiNarkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.011 (seribu sebelas) gram dan;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.028 (seribu duapuluh delapan) gram (setelah dilakukan Labs seluruhnya dengan berat netto 1,7821 gram sisa setelah dilakukan Labs seluruhnya dengan berat netto 1,5001 gram);
- 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam, 1 (satu) buah Kain Bedong bayi warna merah muda;
- 1 (satu) Unit Handphone Nokia C.3 warna hitam putih simcard 081273684616;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Xiomi warna putih Gold nomor simcard 081284882838;
Putusan PT JAKARTA Nomor 139/PID.SUS/2019/PT DKI |
|
Nomor | 139/PID.SUS/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramono |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama, Brhidayat |
Panitera | Dede Muttakin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Kiky Pratama Putra; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000.00 ( lima ribu ) Rupiah. |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/PID.SUS/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 139/PID.SUS/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 2663 K/PID.SUS/2019
Banding : 139/PID. SUS/2019/PT DKI
Statistik259