- Menyatakan Terdakwa IRAWAN JAYA alias AWAN alias AJO bin ZAINAL ABIDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRAWAN JAYA alias AWAN alias AJO bin ZAINAL ABIDIN, dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.011 (seribu sebelas) gram dan;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.028 (seribu duapuluh delapan) gram ( setelah dilakukan Labs seluruhnya dengan berat netto 1,7821 gram sisa setelah dilakukan Labs seluruhnya dengan berat netto 1,5001 gram);
- 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam, 1 (satu) buah Kain Bedong bayi warna merah muda;
- 1 (satu) Unit Handphone Nokia C.3 warna hitam putih simcard 081273684616;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Xiomi warna putih Gold nomor simcard 081284882838;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Sukmawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taryan Setiawan, Hakim Anggota Yuzaida |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Kiky Pratama Putra; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 2663 K/PID.SUS/2019
Banding : 139/PID. SUS/2019/PT DKI
Statistik252