- DALAM KONPENSI :
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 1497/Pdt.G/2015/PA.Bjm |
|
Nomor | 1497/Pdt.G/2015/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ali Sirwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aminah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiana Muchtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Tien Harlianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat Konpensi (IRWAN ARI DANU, ST BIN H. KASMANI EF, SE) dengan Tergugat Konpensi (MARISSA AYU SYAFUTRI BINTI FIQRIYANI) adalah : 2.1. Sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Adam Komplek Bumi Lestari Hijau No. 12, Rt. 36, Rw. 003, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, atas nama Marissa Ayu Syafitri Fiqriyani 2.2. Sebuah rumah yang terletak di Jalan Rajawali III No. 14/IF Rt. 13, Rw. 01, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, atas nama Markasi, Sarjana Ekonomi; 3. Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut di atas adalah bagian Penggugat Konpensi dan sepedua lainnya bagian Tergugat Konpensi; 4. Menghukum Penggugat Konpensi dan Tergugat Kopensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama yang tersebut pada angka 2.1., 2.2. di atas sesuai dengan porsi bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka harta bersama tersebut dijual secara lelang dan hasilnya dibagi seperdua kepada Penggugat Konpensi dan seperdua kepada Tergugat Konpensi; 5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat Rekonpensi (MARISSA AYU SYAFUTRI BINTI FIQRIYANI) dengan Tergugat Rekonpensi (IRWAN ARI DANU, ST) adalah : 2.1. Sebuah Mobil Honda Jazz warna putih mutiara dengan Nomor Polisi DA 8726 TAE atas nama Irwan Ari Danu; 2.2. Sebuah Mobil CJ-7 model Jeep Willys Tahun 1982 warna Merah Orange Nomor Polisi DA 8435 AV atas nama Marissa Ayu Syafutri; 2.3.Sebuah Sepeda Motor Kawasaki Ninja 250 cc Tahun 2013 Warna Hitam Nomor Polisi DA 5517 VG atas nama Irwan Ari Danu, ST; 3. Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut di atas adalah bagian Penggugat Rekonpensi dan sepedua lainnya bagian Tergugat Rekonpensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama yang tersebut pada angka 2.1, 2.2, dan 2.3 petitum di atas sesuai dengan porsi bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual secara lelang dan hasilnya dibagi dua, seperdua kepada Penggugat Rekonpensi dan seperdua kepada Tergugat Rekonpensi; 5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : --- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp. 371.000,- (Tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) secara tanggung renteng/bersama-sama; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1497/Pdt.G/2015/PA.Bjm
Statistik530