Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 235/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 235/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -h Suprapto |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Ketut Tirta |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat I - PT. Sulawesi Mini Hydro Power cq KF-Fjellsikring AS, Tergugat III (Tor Sove Syverud), Tergugat II (Knutt Fossum) dan Tergugat IV serta Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VIII untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat I - PT. Sulawesi Mini Hydro Power cq. KF-Fjellsikring AS, Tergugat II (Knott Fossum) dan Tergugat III (Tor Sove Syverud)) adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan bahwa:- Akta No. 164 tanggal 25 Mei 2005, Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, SH, SE, MH.,- Akta No. 19 tanggal 03 Agustus 2006, Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, SH, SE, MH.,- Akta No. 34 tanggal 07 September 2006, Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, SH, SE, MH.,- Akta No. 237 tanggal 11 Agustus 2008, Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, SH, SE, MH.,- Akta No. 100 tanggal 26 Mei 2009, Notaris Tse Min Suhardi, SH selaku Pengganti Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, SH, SE, MH; - Akta No.10 tgl 23 Februari 2010, Notaris Rr.Y. Tutiek Setia Murni,SH, MH.,adalah ?tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat? ;4. Menyatakan bahwa Akta No. 08 tanggal 10 Maret 2011 Notaris Rr. Y. Tutiek Setia Murni, SH, MH, adalah tetap dinyatakan sah sejauh menyangkut Penyelenggaraan dan Susunan Pengurus Perseroan / PT. SMHP, namun khusus mengenai Susunan Pemegang Saham Perseroan / PT. SMHP, adalah wajib diselenggarakan RUPS LB untuk mencatat setoran modal riil ke Perseroan / PT. SMHP berdasarkan fakta yang ada / Asli Bukti Setoran Modal yang telah diperlihatkan oleh Penggugat I di hadapan Notaris pada RUPS LB pada tanggal 10 Maret 2011;5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I - PT. Sulawesi Mini Hydro Power cq. KF-Fjellsikring AS, Tergugat II (Knott Fossum) dan Tergugat III (Tor Sove Syverud)) untuk membayar ganti kerugian materiil maupun immateriil secara tunai, seketika dan sekaligus, dengan total kerugian sebesar Rp. 15.966.437.500,- (Lima belas milyar sembilan ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Para Penggugat (PT. Bangun Guna Graha, Ny. Juliati Widjaja dan Harijanto Soepangkat Widjaja) dengan rincian sebagai berikut:Kerugian Materiil :- Kerugian Materiil Penggugat I PT. Bangun Guna Graha selaku pemilik 237.500 lembar saham atau 5% saham PT.SMHP dan Biaya Transport, Akomodasi, Gaji, Tunjangan Hari Raya, Honor, Bonus dari Ny. Juliati Widjaja dan Harijanto Soepangkat Widjaja, selaku Pengurus PT. SMHP, sebesar Rp. 12.966.437.500,-Kerugian immateriil- Kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat II dan Penggugat III karena selain selaku Pengurus PT. SMHP juga sebagai Pengusaha dibeberapa perusahaan di Indonesia maupun di Canada yang memiliki status dan nama baik, masing-masing sebesar Rp.2.000.000.000,- dan Rp.1.000.000.000,- yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000,-6. Menetapkan mata acara RUPS adalah sebagai berikut:1) Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan / PT. SMHP mengenai Permodalan agar Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dapat terpenuhi, sebagai berikut:- Mengubah besarnya Modal Dasar Perseroan;- Melakukan penyesuaian pencatatan Modal Disetor Perseroan agar sesuai dengan nilai Riil;2) Melakukan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Pasal 157 Undang-undang RI No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, agar sesuai dengan Undang-Undang RI No.40 Tahun 2007;7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I - PT. Sulawesi Mini Hydro Power cq. KF-Fjellsikring AS, Tergugat II (Knott Fossum) dan Tergugat III (Tor Sove Syverud)) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.516.000,- (Empat Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);8. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 235/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 610/PDT/2015/PT.DKI
Kasasi : 346 K/Pdt/2017
Pertama : 235/Pdt.G/2013/PN Jkt.Sel
Statistik236274