Putusan PT JAKARTA Nomor 610/PDT/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 610/PDT/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan. |
Hakim Anggota | Y. Hj. Elna Wisah., Mhh. Panusunan Harahap |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding Tergugat I,II,III/Pembanding I,II,III (juga Terbanding I,II,III) dan Penggugat I,II,III/Terbanding I,II,III (juga Pembanding I,II,III);? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 235/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 22 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat I,II,III sekarang Terbanding I,II,III ;DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat I,II,III sekarang Pembanding I,II,III, dan Turut Terbanding VI,VII sekarang Turut Terbanding I,II, dan VIII,X ;- Menyatakan gugatan Penggugat I,II,III sekarang Terbanding I,II,III kabur dan error in personaDALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat I,II,III sekarang Terbanding I,II,III tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat I,II,III sekarang Terbanding I,II,III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam dua tingkat pengadilan, dalam tingkat pertama sebesar Rp.1.116.000,00 (satu juta seratus enam belas ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 610/PDT/2015/PT.DKI
Kasasi : 346 K/Pdt/2017
Pertama : 235/Pdt.G/2013/PN Jkt.Sel
Statistik112112