Putusan PTA MEDAN Nomor 59/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Turiman, H. Yusuf Buchori |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 0493/Pdt.G/2014/PA.Stb, tanggal 09 Maret 2015 M, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Awwal 1436 H, yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar putusan dan secara keseluruhan sebagai berikut :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat tempat perkawinan tercatat dan tempat tinggal Pemohon Konvensi serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Johor, tempat tinggal Termohon Konvensi; Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonpensi selama 9 (sembilan) bulan sejak bulan Januari 2014 s.d September 2014 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);3. Menetapkan anak bernama ANAK VI, lahir tanggal 7 Juli 2002, hak pemeliharaannya jatuh kepada Tergugat Rekonpensi;4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak untuk melakukan pemeliharaan terhadap 5 (lima) orang anak, masing-masing bernama: 1. ANAK I, perempuan, lahir 20 Oktober 1995; 2. ANAK II, perempuan, lahir tanggal 14 September 1996; 3. ANAK III, perempuan, lahir tanggal 05 Januari 1998; 4. ANAK IV, perempuan, lahir tanggal 31 Desember 1998; 5. ANAK V, laki-laki, lahir tanggal 03 Juni 2000;. Dan Tergugat Rekonvensi diberikan hak kunjung untuk memberikan kasih sayangnya kepada anak-anak;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah dan biaya pemeliharaan 5 (lima) orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya sampai anak-anak dewasa atau mandiri sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi selama dalam masa iddah akibat terjadinya cerai talak sebagai berikut :6.1. Nafkah iddah berupa uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);6.2. Mut?ah (kenang-kenangan) berupa perhiasan emas 24 karat seberat 100 gram atau uang tunai 100 gram x Rp. 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per gram = Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);6.3. Kiswah (pakaian) berupa uang tunai sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);6.4. Maskan (tempat tinggal) berupa uang tunai sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);7. Menyatakan gugat rekonvensi mengenai harta bersama tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard), dan menolak gugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.976.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), dan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 0493/Pdt.G/2014/PA.Stb
Statistik14024