Putusan PA STABAT Nomor 493/Pdt.G/2014/PA.Stb |
|
Nomor | 493/Pdt.G/2014/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Lin |
Hakim Anggota | S.ag., Muhammad Razali, H. Sardauli Siregar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | A. Dalam Konpensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konpensi.2. Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konpensi untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Dalam Konpensi di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;B. Dalam Rekonpensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Rekonpensi untuk sebagian.2. Menetapkan nafkah lampau Pemohon Dalam Rekonpensi selama 9 (sembilan) bulan sejak bulan Januari 2014 s.d September 2014 sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, yang seluruhnya berjumlah Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).3. Menetapkan Termohon Dalam Rekonpensi sebagai pemegang hak pemeliharaan terhadap seorang anak Pemohon Dalam Rekonpensi dan Termohon Dalam Rekonpensi, laki-laki, lahir tanggal 07 Juli 2002.4. Menetapkan Pemohon Dalam Rekonpensi sebagai pemegang hak pemeliharaan terhadap 5 (lima) orang anak Pemohon Dalam Rekonpensi dan Termohon Dalam Rekonpensi: 1. perempuan, lahir tanggal 20 Oktober 1995; 2. perempuan, lahir tanggai 14 September 1996; 3. perempuan, lahir tanggal 05 Januari 1998; 4. perempuan, lahir tanggal 31 Desember 1998; 5. laki-laki, lahir tanggal 03 Juni 2000.5. Menetapkan biaya pemeliharaan 5 (lima) orang anak Pemohon Dalam Rekonpensi dan Termohon Dalam Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan.6. Menghukum Termohon Dalam Rekonpensi untuk memberikan biaya pemeliharaan 5 (lima) orang anak Pemohon Dalam Rekonpensi dan Termohon Dalam Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 putusan ini kepada Pemohon Dalam Rekonpensi sebesar sebagaimana tersebut dalam petitum angka 5 putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak-anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) atau menikah; 7. Menetapkan Nafkah ?Iddah Pemohon Dalam Rekonpensi selama masa ?iddah atau 90 (sembilan puluh hari) berupa uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).8. Menetapkan Mut?ah (kenang-kenangan) Pemohon Dalam Rekonpensi berupa emas 24 karat seberat 100 gram x Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per gram = Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).9. Menetapkan Kiswah (pakaian) Pemohon Dalam Rekonpensi selama 3 (tiga) bulan berupa uang tunai sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).10. Menetapkan Maskan (tempat tinggal) Pemohon Dalam Rekonpensi selama 3 (tiga) bulan berupa uang tunai sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).11. Menghukum Termohon Dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh yang ditetapkan dalam diktum angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10 putusan ini kepada Pemohon Dalam Rekonpensi.12. Menyatakan permohonan Pemohon Dalam Rekonpensi selainnya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).C. Dalam Konpensi dan Rekonpensi.- Membebankan kepada Pemohon Dalam Konpensi/Termohon Dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp 976.000,- (sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 493/Pdt.G/2014/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 493/Pdt.G/2014/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 0493/Pdt.G/2014/PA.Stb
Statistik168