Putusan PN BAUBAU Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Bau |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2015/PN.Bau |
Para Pihak | PENGGUGAT- Ny. NISFATIN FAJRIAHTERGUGAT- H. AMRAN TAHIR- AMILUDDIN- BAHARUDDIN alias LA JATI- ASMIATI- ASMAN- SAFARUDDIN- ANZAL- AS,AD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rudie |
Hakim Anggota | - Hairuddin Tomu, - H. Pasaribu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -------------------- M E N G A D I L I --------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; -------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); ----------------------------------------------3. Menghukum Tergugat I untuk menyelesaikan transaksi peralihan hak atas tanah dan menyerahkan tanah obyek sengketa seluas 3.250 M2 (tiga ribu dua ratus lima puluh meter persegi) kepada Penggugat dengan batas-batas : ------------------------ Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pahlawan; ----------- sebelah Timur berbatasan dengan tanah sisa milik H. Amran Tahir; ---------------------------------------------------- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sisa milik H. Amran Tahir; ------------------------------------------- sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nur Astarnif Jannah; --------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VII untuk tunduk dan taat pada putusan ini; --------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.631.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) -----------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2015/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2015/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 590 K/PDT/2017
Banding : 59/ Pdt/ 2015/ PT. KDI
Peninjauan Kembali : 354 PK/Pdt/2019
Banding : 58/PDT/2016/PT KDI.
Pertama : 24/Pdt.G/2015/PN.Bau
Statistik7538