Putusan PT KENDARI Nomor 58/PDT/2016/PT KDI. |
|
Nomor | 58/PDT/2016/PT KDI. |
Para Pihak | - PEMBANDING : H. AMRAN TAHIR, dkk-TERBANDING : NY. NISFATIN FAJRIAH |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | - Jamuka Sitorus, - Tahan Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | - MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baubau No. 24/Pdt.G/2015/PN.Bau tanggal 27 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut; DALAM EKSEPSI : - Menguatkan eksepsi para Tergugat tersebut untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan jual beli tanah seluas 5.000 M2 dari Pembanding I semula Tergugat I kepada Terbanding semula Penggugat adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Pembanding I semula Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Terbanding semula Penggugat;4. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I untuk menyelesaikan/ melaksanakan transaksi peralihan hak kepada Terbanding semula Penggugat dengan cara jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Baubau terhadap obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Terbanding semula Penggugat seluas 3.250 M2 lagi dari sertifikat hak milik No. 9 Tahun 1991, surat ukur No. 1283/1987 seluas 23.400 M2 atas nama Amran Tahir yang terletak di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kabupaten Baubau, Propinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pahlawan; - sebelah Timur berbatasan dengan tanah sisa milik H. Amran Tahir; - sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sisa milik H. Amran Tahir; - sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nur Astarnif Jannah; 5. Menghukum Pembanding I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII untuk tunduk dan taat pada putusan ini;6. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selebihnya;7. Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/PDT/2016/PT_KDI..zip
- Download PDF
- 58/PDT/2016/PT_KDI..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 590 K/PDT/2017
Peninjauan Kembali : 354 PK/Pdt/2019
Banding : 58/PDT/2016/PT KDI.
Banding : 59/ Pdt/ 2015/ PT. KDI
Pertama : 24/Pdt.G/2015/PN.Bau
Statistik6234