Putusan PT BANTEN Nomor 54/PDT/2017/PT.BTN |
|
Nomor | 54/PDT/2017/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Napitupulu |
Hakim Anggota | Hartadi, H. Sunarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | Mengadili :- Menerima permohonan banding Pembanding/semula Tergugat ;- memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 772/Pdt.G/2015/ PN.Tng. tanggal 19 juli 2016 sekedar mengenai redaksi kerugian meteriil sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebagian ; - Menyatakan Tergugat/Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum; - Menghukum Tergugat / Pembanding untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat / Terbanding dalam keadaan kosong tanpa beban, bila perlu secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara RI ; - Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) terhitung sejak diajukan gugatan ini sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap ; - Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat/Pembanding ; - Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya ; - Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PDT/2017/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 54/PDT/2017/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1136 K/Pdt /2018
Banding : 54/PDT/2017/PT.BTN
Pertama : 772/Pdt.G/2015/PN Tng
Statistik7439