Putusan PN TANGERANG Nomor 772/Pdt.G/2015/PN Tng |
|
Nomor | 772/Pdt.G/2015/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satryo Budiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R.a. Suharnihakim Anggota Ratna Mintarsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Komarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :Menolak seluruh eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menghukum kepada tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai , bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian negara Republik Indonesia;Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp.50.000.000k,- (lima puluh juta rupiah) ;Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp.966.000,- (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1136 K/Pdt /2018
Banding : 54/PDT/2017/PT.BTN
Pertama : 772/Pdt.G/2015/PN Tng
Statistik10033