- Menyatakan Terdakwa 1. I WAYAN JONI dan Terdakwa 2. I GUSTI KETUT APRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa ijin, turut serta main judi ditempat umum?
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan telah bersalah melakukan tindak pidana ;
- Menyatakan masa penangkapan para Terdakwa yang telah dijalani dikurangkan selebihnya dari masa penahanan para Terdakwa ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar karpet warna biru ukuran kurang lebih 150cm x 150 cm ;
- 1 ( satu ) lembar perlak ukuran kurang lebih 78cm x 125cm yang berisi gambar kura kura, gambar Udang, gambar Kodok, Gambar Dolphin, Gambar Ayam, dan Gambar Yuyu ( Kepiting ) sebagai sarana alas meletakkan uang taruhan, ;
- 3 ( tiga ) buah dadu ( Kocokan ) yang yang masing masing berisi gambar kura kura, gambar Udang, gambar Kodok, Gambar Dolphin, Gambar Ayam, dan Gambar Yuyu ( Kepiting ) ;
- 1 ( satu ) buah ember warna hitam lengkap dengan alasnya berisi gabus ;
- Sejumlah uang Rp. 298.500 ( dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah )
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GIANYAR Nomor 129/Pid.B/2018/PN Gin |
|
Nomor | 129/Pid.B/2018/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dori Melfin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Nyoman Agus Hermawan, hakim Anggota 2: Danu Arman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa I Gusti Putu Karta |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.B/2018/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 129/Pid.B/2018/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pid/2018/PT DPS
Pertama : 129/Pid.B/2018/PN.Gin
Statistik6129