Putusan PT DENPASAR Nomor 56/Pid/2018/PT DPS |
|
Nomor | 56/Pid/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Sudharmawatiningsih, Suhartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;-Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 129/Pid.B/2018/PN.Gin tanggal 16 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut sehingga berbunyi selengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa 1. I WAYAN JONI dan Terdakwa 2. I GUSTI KETUT APRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa ijin, turut serta main judi ditempat umum? 2.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;3.Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan telah bersalah melakukan tindak pidana ;4.Menyatakan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) lembar karpet warna biru ukuran kurang lebih 150cm x 150 cm ;- 1 ( satu ) lembar perlak ukuran kurang lebih 78cm x 125cm yang berisi gambar kura kura, gambar Udang, gambar Kodok, Gambar Dolphin, Gambar Ayam, dan Gambar Yuyu ( Kepiting ) sebagai sarana alas meletakkan uang taruhan, ;- 3 ( tiga ) buah dadu ( Kocokan ) yang yang masing masing berisi gambar kura kura, gambar Udang, gambar Kodok, Gambar Dolphin, Gambar Ayam, dan Gambar Yuyu ( Kepiting ) ;- 1 ( satu ) buah ember warna hitam lengkap dengan alasnya berisi gabus - Sejumlah uang Rp. 298.500 ( dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa I Gusti Putu Karta5.Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;6.Membebankan ParaTerdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 56/Pid/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pid/2018/PT DPS
Pertama : 129/Pid.B/2018/PN.Gin
Statistik11445