Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 508 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk. CABANG MANADO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mnd tertanggal 12 September 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I putus sejak putusan a quo dibacakan;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat II terhitung sejak tanggal 30 April 2016 tidak beralasan hukum; 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai atas keseluruhan total upah dan hak-hak Normatif serta hak-hak lainnya kepada Penggugat sebesar Rp65.394.731,6 (enam puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh satu koma enam sen rupiah) dengan perincian sebagai berikut:- Uang Pesangon9 X 2 =18 x Rp2.584.772,00 = Rp46.525.896,00- Uang Penghargaan4 bulan upah x Rp2.584.772,00 = Rp10.339.088,00- Ganti kerugian Perumahan dan pengobatan 15% X Rp56.864.984,00 = Rp 8.529.747,6 Rp65.394.731,6(enam puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh satu koma enam sen rupiah) ;5 Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;6 Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 508_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 508_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 508 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mnd
Statistik4314