Putusan PA KENDAL Nomor 2802/Pdt.G/2017/PA.Kdl |
|
Nomor | 2802/Pdt.G/2017/PA.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sarmin. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Syukur Asbr Hakim Anggota Radi Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Musdalifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam pokok perkara: 1. mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian. 2. menetapkan orang-orang tersebut di bawah ini: a. Kasni binti Singoredjo Seno; b. Slamet Supar bin Samedjo Samadi; c. Sariyoto bin Samedjo Samadi; d. Saryadi bin Samedjo Samadi; e. Surip bin Samedjo Samadi; f. Kasmini binti Sutarman; g. Kastinah binti Sutarman adalah ahli waris almarhum Singoredjo Seno. 3. menyatakan bahwa Seman Senawi adalah bukan ahli waris almarhum Singoredjo Seno. 4. menyatakan objek sengketa yang berupa sebidang tanah sawah/tanah kebun/tanah darat milik Singoredjo Seno, tercatat dalam buku C desaNo. 119, dahulu atas nama wajib Ipeda Mardjo Marsidi, Nomor Persil 55, Kelas S II, luas tanah 7.800 m2, terletak di Desa Wirosari, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, dengan batas-batas: sebelah utara: saluran irigasi; sebelah timur: tanah milik Samani, Amat Waldi dan Taryono; sebelah selatan: tanah milik Sugeng Haryanto, Siyami Tutur, Suradi, Darmanto dan Sutardi. sebelah barat: Karto Remen. yang sekarang telah berubah menjadi buku C Desa No. 561, atas nama wajib Ipeda: Ruwiyah binti Seman, nomor Persil 55, kelas S II, luas tanah 7.800 m2, terletak di Desa Wirosari, Kecamatan Patean, kabupaten Kendal adalah harta peninggalan almarhum Singoredjo Seno yang belum dibagi waris. 5. menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Singoredjo Seno dari objek sengketa adalah sebagai berikut: a. Kasni binti Singoredjo Seno mendapat 84/288; b. Kasmini binti Sutarman mendapat 60/288; c. Kastinah binti Sutarman mendapat 60/288; d. Slamet Supar bin Samedjo Samadi mendapat 21/288; e. Saryoto Reged bin Samedjo Samadi mendapat 21/288; f. Saryadi bin Samedjo Samadi mendapat 21/288; g. Surip bin Samedjo Samadi mendapat 21/288. 6. menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dari objek sengketa sebagaimana ditetapkan pada diktum No. 4 di atas kepada ahli waris sebagaimana ditetapkan pada diktum No. 2. 7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat IIdan Turut Tergugat III untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan perkara ini. 8. menyatakan sah dan berharga pelaksanaan sita yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Agama Kendal terhadap objek sengketa. 9. menyatakan tidak dapat diterima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya. 10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.181.000,00 (tiga juta seratus delapan pluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng. masing-masing setengahnya. |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 298/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 747 K/Ag/2019
Pertama : 2802/Pdt.G/ 2017/PA.Kdl.
Statistik28158