Putusan PTA SEMARANG Nomor 298/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 298/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwaris Islam298/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. A. Agus Bahauddin |
Panitera | Tulus Suseno |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor 2802/Pdt.G/2017/ PA.Kdl tanggal 14 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Zulhijah 1439 Hijriah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya sebagai berikut :Dalam eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan orang-orang tersebut di bawah ini:a. Kasni binti Singoredjo Seno; b. Slamet Supar bin Samedjo Samadi;c. Sariyoto Reged bin Samedjo Samadi;d. Saryadi bin Samedjo Samadi;e. Surip bin Samedjo Samadi;f. Kasmini binti Sutarman;g. Kastinah binti Sutarman;adalah ahli waris almarhum Singoredjo Seno;3. Menyatakan bahwa Seman Senawi adalah bukan ahli waris almarhum Singoredjo Seno.4. Menyatakan objek sengketa yang berupa sebidang tanah sawah/tanah kebun/tanah darat milik Singoredjo Seno, tercatat dalam Buku C Desa No. 119, dahulu atas nama wajib Ipeda Mardjo Marsidi, Nomor Persil 55, Kelas S II, luas tanah 7.800 m2, terletak di Desa Wirosari, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Saluran irigasi;Sebelah Timur : Tanah milik Samani, Amat Waldi dan Taryono;Sebelah Selatan : Tanah milik Sugeng Haryanto, Siyami Tutur, Suradi, Darmanto dan Sutardi;Sebelah Barat : Karto Remen ;yang sekarang telah berubah menjadi Buku C Desa No. 561, atas nama wajib Ipeda: Ruwiyah binti Seman, Nomor Persil 55, Kelas S II, luas tanah 7.800 m2, terletak di Desa Wirosari, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal adalah harta peninggalan almarhum Singoredjo Seno yang belum dibagi waris.5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Singoredjo Seno dari objek sengketa adalah sebagai berikut:a. Kasni binti Singoredjo Seno mendapat 84/288;b. Kasmini binti Sutarman mendapat 60/288 ;c. Kastinah binti Sutarman mendapat 60/288 ;d. Slamet Supar bin Samedjo Samadi mendapat 21/288;e. Saryoto Reged bin Samedjo Samadi mendapat 21/288;f. Saryadi bin Samedjo Samadi mendapat 21/288;g. Surip bin Samedjo Samadi mendapat 21/288;6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dari objek sengketa sebagaimana ditetapkan pada diktum No. 4 di atas kepada ahli waris sebagaimana ditetapkan pada diktum No. 2 ;7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan perkara ini ;8. Menyatakan sah dan berharga pelaksanaan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Kendal terhadap objek sengketa pada tanggal 18 Juli 2018 ;9. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.181.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng, masing-masing setengahnya ;- Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 298/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 298/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 747 K/Ag/2019
Pertama : 2802/Pdt.G/ 2017/PA.Kdl.
Statistik15970