Putusan PA SIDIKALANG Nomor 34/Pdt.G/2018/PA.Sdk |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2018/PA.Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Rohyan |
Hakim Anggota | Budi Hari Prosetia, I Sri Hartati |
Panitera | Yusmidawarni Daulay |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Ali Imran Bako bin Nurdin Bako) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Agus Saat Pasi binti Salem Pasi) di depan sidang Pengadilan Agama Sidikalang;II. DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama Muhammad Rizky Bako bin Ali Imran Bako, laki-laki lahir pada tanggal 10 Maret 2017, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat selaku ibu kandung dari anak tersebut, dengan tidak menghalang-halangi dan melarang Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;3. Menghukum Tergugat (Ali Imran Bako bin Nurdin Bako) untuk membayar kepada Penggugat (Agus Saat Pasi binti Salem Pasi) berupa :3.1. Nafkah untuk anak atas nama Muhammad Rizky Bako bint Ali Imran Bako, laki-laki lahir pada tanggal 10 Maret 2017 sekurang-kurangnya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa dan dapat mandiri/mengurus diri sendiri;3.2. Nafkah lampau (madhiyah) sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah);3.3. Nafkah Iddah sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);3.4. Biaya kiswah sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);3.5. Biaya maskan sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.6. Mut???ah berupa uang emas sebanyak 5 mayam emas;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSi1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp. 511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 34/Pdt.G/2018/PA.Sdk
Statistik7010