Putusan PTA MEDAN Nomor 25/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, Hj. Enita R |
Panitera | Jasman |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Sidikalang Nomor 34/Pdt.G/2018/PA.Sdk, tanggal 12 Desember 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Akhir 1440 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sidikalang;Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK, laki-laki, lahir tanggal 10 Maret 2017, berada di bawah hadhanah Penggugat dan selaku pemegang hak hadhanah, Penggugat harus memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya;3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah anak sebagaimana pada diktum angka 2 di atas setiap bulannya minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) selain biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa;4.1. Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);4.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.3. Kiswah selama masa iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);4.4. Maskan selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 4.5. Mut?ah berupa emas seberat 5 (lima) mayam;5. .Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana pada diktum angka 4 (empat) di atas, sebelum pengucapan ikrar talak.6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi;- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 34/Pdt.G/2018/PA.Sdk
Statistik6717