Putusan PT JAKARTA Nomor 22/PID/TPK/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 22/PID/TPK/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi |
Hakim Anggota | Sutoto Hadi., - Syafrullah Sumar, - H. Sudiro, - Ny. Amiek Sumindriyatmi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 49/Pid.Sus/Tpk/2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 03 Pebruari 2014 yang dimintakan banding tersebut;------------------------------------ Memerintahkan agar Terdakwa Drs. UMAR RUKHYAT. tetap berada dalam tahanan;----------------------------------------------------------------------------------------- - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID/TPK/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 22/PID/TPK/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID/TPK/2014/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 134 PK/PID.SUS/2017
Kasasi : 1575 K/PID.SUS/2014
Pertama : 49/PID.SUS/TPK/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik9958