Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 49/PID.SUS/TPK/2013/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 49/PID.SUS/TPK/2013/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lidya S. Parapat |
Hakim Anggota | Gosen Butar-butar, Hakim Ad Hoc Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- MenyatakanTerdakwa Drs. Umar Rukhyat, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair ;-------------------------------------- Membebaskan Terdakwa Drs. Umar Rukhyat,dari Dakwaan Primair tersebut ; ----------- Menyatakan Terdakwa Drs. Umar Rukhyat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31, Tahun l999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20, Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana;----------------------------------------------- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus sepuluh juta ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ; ------------------------------------------------- Menghukum Terdakwa ? Drs. Umar Rukhyat ? membayar Uang Pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; - Menyatakan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID/TPK/2014/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 134 PK/PID.SUS/2017
Kasasi : 1575 K/PID.SUS/2014
Pertama : 49/PID.SUS/TPK/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik17045