Putusan PTA JAKARTA Nomor 93/Pdt.G/2015/PTAJK |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2015/PTAJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Zein Ahsan |
Hakim Anggota | H. Empud Mahpudin, H. Musfizal Musa |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Mengabulkan permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1820/Pdt.G/2014/PA JT tanggal 27 Mei 2015 M. bertepatan dengan tanggal 9 Syakban 1436 H., DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa:2.1. 1 (satu) unit rumah 2 lantai dengan luas tanah 188 m2 yang terletak di Kota Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara, Rumah Blok X, Nomor XX; - Sebelah Timur, Jalan; - Sebelah Selatan, Tanah kosong; - Sebelah Barat, Rumah Blok X X, Nomor XX;2.2. 1 (satu) unit rumah tinggal yang terletak di Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara, Rumah Nomor XX (tetangga);- Sebelah Timur, Jalan perumahan;- Sebelah Selatan, Rumah Nomor XX (tetangga);- Sebelah Barat, perumahan;2.3. 1 (satu) unit ruko 3 lantai yang terletak di Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara, Ruko Blok XX XX, Nomor XX; - Sebelah Timur, Jalan perumahan;- Sebelah Selatan, Ruko Blok XX XX, Nomor XX; - Sebelah Barat, perumahan;2.4. 1 (satu) unit rumah 2 lantai yang terletak di Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara, Rumah Blok XX, Nomor XX (tetangga);- Sebelah Timur, Rumah Blok X X, Nomor XX;- Sebelah Selatan, Rumah Blok X. X Nomor XX (tetangga);- Sebelah Barat, Jalan perumahan; 2.5. 1 (satu) unit rumah susun yang terletak di Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara, Kamar X.XXX-XX; - Sebelah Timur, Jalan Lorong gedung apartemen; - Sebelah Selatan, Kamar X.XXX-XX; - Sebelah barat, halaman parkir gedung apartemen;2.6. 1 (satu) unit rumah susun yang terletak di Jakarta Selatan; 2.7. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner, Nomor Polisi B 2XX XXX;2.8. 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero, Nomor Polisi B 2XX XXX;2.9. 1 (satu) buah handy cam Sony;2.10. 1 (satu) buah kamera poket digital Casio; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.10;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta bersama tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.10 menurut bagian yang telah ditentukan secara natura, namun apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan lelang dimuka umum dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;5. Menetapkan utang pada Koperasi sebesar Rp 56.700.000,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) adalah utang bersama Penggugat dan Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar (seperdua) utang angka 5, yaitu sebesar Rp 28.350.000,00 (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat.7. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai polis asuransi tidak dapat diterima; 8. Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 2.10 tentang 1 (satu) unit mobil Nissan Evalia, Nomor Polisi B 19XX XXX, atas nama Pembanding, tidak dapat diterima;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam RekonvensiMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk mengeluarkan uang harta bawaan yang masuk dalam harta bersama sejumlah Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 8.716.000,00 (delapan juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2015/PTAJK.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2015/PTAJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1820/Pdt.G/2014/PAJT
Kasasi : 179 K/Ag/2016
Banding : 93/Pdt.G/2015/PTA.Jk
Statistik10549